‘4 Kasus Korupsi di Kementerian Agama RI yang Sangat Miris’

agama korupsi
Ilustrasi/net
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Kementerian Agama seharusnya jadi contoh untuk organisasi lainnya
dalam hal kejujuran dan beragama. Sesuai namanya, Kementerian Agama
memiliki tugas untuk mengurus urusan agama dalam negeri agar tidak
terjadi perpecahan dan penyelewengan.
Meskipun ada nama agama di
dalamnya, bukan berarti lembaga ini bebas dari korupsi. Mirisnya ada
beberapa kasus korupsi yang tercatat pernah terjadi di Kemenag dan
menyerat sejumlah nama pejabat Indonesia.
Padahal lembaga ini
terdengar sakral karena bertugas mengayomi urusan agama dan
spritiualisme. Namun faktanya ada sejumlah pejabat tak bertanggung jawab
yang malah menjadikan lembaga ini sebagai jembatan untuk melakukan
korupsi.
Dilansir Sriwijaya Aktual dari Boombastis, berikut beberapa kasus korupsi yang pernah terjadi di Kementerian Agama. Mendengarnya saja sudah bikin miris.
1. Jual beli jabatan
kasus korupsi di kementerian agama
Ini adalah kasus terbaru yang terjadi di Kementerian Agama. Kasus jual
beli jabatan ini menyeret mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan
(PPP) Muhammad Romahurmuziy.
Rommy ditangkap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada Meret 2019 lalu.
Selain
Rommy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gersik, Muhammad Muafaq Wirahadi
dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa, Timur Haris Hasanuddin, juga
ikut tertangkap KPK saat operasi dilakukan.
2. Korupsi biaya penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Dana Abadi Umat
2 said agil

Kasus korupsi yang satu ini jadi sejarah kelam di Kementerian Agama.
Pasalnya kasus ini menyeret mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al
Munawar yang menjabat pada tahun 2001-2004.
Said dituduh telah
melakukan penyelewangan dengan menerima uang miliaran rupiah dari kasus
Dana Abadi Umat. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), memperkirakan jumlah
uang yang diterima Said mencapai Rp 4,5 miliar. Akibat perbuatannya
itu, ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
3. Korupsi dana haji
3 suryadharma ali
Selain Said Agil, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang menjabat
untuk periode 2009-2014, juga terjerat kasus serupa. Pada saat itu, Ali
dituduh telah melakukan tindakan korupsi Proyek Haji dan Dana Abadi
Umat.
Korupsi yang dilakukan Ali telah merugikan negara sebesar Rp 27
miliar dan 17 juta riyal Arab atau sekitar Rp 64 miliar (kurs sekarang).
Jaksa Penuntut Umum KPK memvonis Ali hukuman 11 tahun penjara dan denda
sebesar Rp 750 juta. Namun akhirnya ia divonis 10 tahun penjara oleh
putusan hakim.
4. Korupsi pengadaan laboratorium dan penggandaan Al-Quran
4 fahd el fouz
Dua kasus korupsi secara bersamaan terjadi di Kemenag beberapa tahun
lalu. Nama-nama seperti mantan anggota DPR Zulkarnen Djabar dan Ketua
Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz terlibat kasus suap
terkait pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011 dan
penggandaan Al-Quran tahun anggaran 2011-2012.
Jasa Penuntut Umum
KPK menyatakan bahwa Fahd telah menerima suap sebesar Rp 3,4 miliar dan
dituntut 5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan
kurungan.
Miris yah, orang yang sudah susah payah mengumpulkan
dana untuk pergi ibadah haji, malah dikorupsi sama orang-orang tak
bertanggung jawab. Al-Quran saja sampai berani di korupsi, duh miris
banget!. [**]
Spesial Untuk Mu :  Pilpres 2024 Diperkirakan Jadi Pertarungan Calon Dari Istana dan Calon Luar Istana

Komentar