“Modus Bongkar Pasang Peraturan dan UU Demi Jabatan di Rezim Jokowi”

ilustrasi mutasi
Ilustrasi

SriwijayaAktual.com – Rabu 2 Januari 2019 Letjen TNI Doni Monardo batal dilantik menjadi
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Undangan sudah
tersebar. Untuk menghindari spekulasi, Jokowi terbang ke Lampung.
Dalihnya meninjau korban bencana tsunami.
Belakangan terungkap Doni batal dilantik karena melanggar UU TNI
Nomor 34 tahun 2004 Pasal 47 ayat 1 “Prajurit hanya dapat menduduki
jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif
keprajuritan.”
Kepala BNPB adalah jabatan sipil yang langsung bertanggungjawab
kepada Presiden. Doni harus mengundurkan diri terlebih dulu sebelum
menempati pos tersebut.
Sepekan kemudian, 9 Januari 2019 Doni Monardo dilantik menjadi Kepala
BNPB. Dia tidak perlu pensiun dari TNI. Kok bisa? Perpresnya diubah.
BNPB tidak lagi menjadi Lembaga Pemerintah Non Kementrian (LPNK).
Posisinya diubah dari semula di bawah presiden, menjadi di bawah Menko
Polhukam. Sama dengan Kepala Basarnas dan Kepala BNN.
Mengubah peraturan maupun UU demi mulusnya seorang pejabat yang
diinginkan, menjadi gaya baru dalam pemerintahan Jokowi. Bukan orang
atau pejabat menyesuaikan dengan UU dan peraturan. Tapi peraturan dan
perundang-undangan menyesuaikan dengan orang atau pejabat yang
diinginkan Jokowi.
Contoh paling konyol adalah pelantikan Archandra Thahar sebagai Wakil
Menteri ESDM. Archandra dilantik menjadi menjadikan Menteri ESDM yang
kosong setelah Sudirman Said dicopot karena membongkar kasus “Papa Minta
Saham.”
Sekedar mengingatkan, kasus itu melibatkan mantan Ketua DPR Setya
Novanto dan pengusaha minyak Reza Chalid. Keduanya kedapatan bertemu
dengan Presdir Freeport Ma’roef Syamsoeddin dan minta pembagian saham
dalam divestasi PT Freeport Indonesia.
Setelah dilantik baru diketahui Archandra ternyata warga negara AS.
Dia dicopot sebagai menteri setelah menduduki kursinya hanya selama 19
hari.
Pemerintah kemudian melakukan berbagai cara mencari celah hukum untuk
mengangkat kembali Archandra sebagai menteri. Akhirnya Menteri Hukum
dan HAM memberikan surat penetapan kewarganegaraan atas Archandra dengan
dalih dia telah kehilangan kewarganegaraan AS.
Archandra kembali menempati posisi di Kementrian ESDM. Kali ini
jabatannya turun menjadi Wakil Menteri ESDM. Yang penting tetap dapat
jabatan tinggi di kementrian yang penting.
Dua kasus itu menunjukkan betapa UU bisa diubah, dan dibuat untuk
mengakomodir seorang pejabat yang diinginkan oleh presiden maupun
orang-orang dekatnya.
Dalam beberapa kasus, presiden juga membiarkan terjadinya pelanggaran
UU demi seseorang yang diinginkan. Pada pengangkatan Pejabat Gubernur
Jabar Muhammad Iriawan alias Iwan Bule, Mendagri melanggar UU 2/2002
tentang Kepolisian.
Dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan : anggota Polri dapat menduduki
jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari
dinas kepolisian. Iwan Bule adalah seorang perwira tinggi Polri aktif
bintang tiga.
Pengangkatan Iwan Bule juga melanggar UU 5/2014 tentang ASN. Sebab
pasal 20 ayat 3 UU tersebut menjelaskan bahwa pengisian jabatan ASN
tertentu memang bisa berasal dari prajurit TNI atau anggota Polri, namun
ketentuan ini batasnya, yaitu hanya bisa dilaksanakan pada instansi
pusat.
Tiga contoh di atas menunjukkan betapa amburadulnya administrasi
pemerintahan dan ketaatan pemerintahan Jokowi terhadap peraturan
perundang-undangan. Semua diterabas. UU bisa diatur, diubah, diganti
demi kepentingan pribadi dan para kroninya.
Di negara-negara maju, kepala negara model begini, bisa langsung dijatuhkan ( impeachment ) karena melanggar UU.
Penulis, Andang Burhanuddin 
Pemerhati Kebijakan Publik
[*]
Spesial Untuk Mu :  HEBOH!! Nama di Kartu Undangan Ini, Apalagi Dibaca dengan Kata 'Di Tempat' Asli Bikin Ngakak seKecamatan 😀

Komentar