Skandal Perobekan “Buku Merah” KPK Digugat ke Praperadilan

Buku%2BMerah%2BDpiVKKvVAAAhIlc
Foto/Istimewa

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI),
Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI),
serta Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) melayangkan gugatan
praperadilan terkait skandal dugaan perobekan buku merah sebagai barang bukti kasus korupsi impor daging dengan tersangka Basuki Hariman.

Gugatan
tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) telah didaftarkan dan diterima
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor
133/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman
mengatakan gugatan praperadilan ini dilayangkan pihaknya untuk mendorong
KPK menempuh upaya hukum pidana terkait skandal dugaan perobekan buku
merah.

“Kami merasa KPK tidak cukup hanya menempuh upaya
pelanggaran kode etik. Dorongan langkah hukum pidana oleh KPK ini dalam
rangka untuk mencari kebenaran materiil guna menuju keadilan,” kata
Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/10/2018).

Boyamin%2BSaiman%2B001 40d4 83c5 b8d15d311e52 169
Boyamin Saiman melayangkan gugatan praperadilan skandal perusakan
barang bukti kasus impor daging di KPK. (CNN Indonesia/Feri Agus
Setyawan)
Menurutnya, skandal ini harus dibawa ke
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi apabila ditemukan cukup bukti. Namun,
penyelidikan dapat dihentikan bila bukti tidak mencukupi nantinya.

Boyamin
mengatakan upaya praperadilan ini bertujuan untuk mengawal kasus
skandal dugaan perobekan buku merah tetap di jalur hukum dan tidak bias
politik karena belakangan berkembang menjadi politis.

Berita Terkait: [VIDEO] AMSB “Serbu” Mapolda Sumsel, “Save Polri – Stop Hoax”

Dia
melanjutkan, gugatan ini hanya fokus pada dugaan perusakan barang bukti
dan tidak masuk materi yang tertuang dalam buku merah tersebut.

“Bukan tugas kami untuk membuktikannya,” tuturnya.

Skandal dugaan perobekan buku merah sebagai
barang bukti kasus korupsi impor daging yang melibatkan Basuki awalnya
diungkap Indonesialeaks.

Jaringan media investigasi itu mengulas
sebuah buku bersampul merah yang diduga berisi catatan aliran dana
Basuki kepada sejumlah pejabat negara.

Baca Juga; IndonesiaLeaks Tantang Pihak Yang Sebut Skandal Buku Merah adalah Hoax

Indonesialeaks juga
menuliskan dua penyidik KPK asal Polri, AKBP Roland Rolandy dan Kompol
Harun yang mengoyakkan beberapa lembar dari buku itu karena terdapat
nama petinggi polri.

Spesial Untuk Mu :  Narasi 'Klenik' Kediri Wujud Istana Meyakini Jokowi Akan Lengser Di Tengah Jalan

Di antara nama itu termasuk Tito dan
beberapa pejabat lain dari Bea Cukai. Mabes Polri telah membantah
seluruh isi tulisan yang diterbitkan oleh Indonesialeaks. ( mts/gil

  

Komentar