KPU: Jokowi-Ma’ruf dan Prabowo-Sandi Penuhi Syarat Maju Pilpres 2019

prabowo%2Bmenang

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan berkas perbaikan
persyaratan capres-cawapres, baik pasangan calon Joko Widodo-Ma’ruf Amin
dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah memenuhi syarat (MS). Setelah
sebelumnya, KPU meminta kedua paslon itu, lewat liaison officer (LO)
mereka, untuk melengkapinya.
“Dokumen persyaratan sudah dinyatakan MS,” ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari, di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/8/2018).
Hasyim menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan hasil verifikasi
perbaikan berkas tersebut kepada masing-masing LO. Hal itu dilakukan
pada tanggal 19 Agustus 2018 lalu.
“Hasil verifikasi syarat pencalonan capres dan cawapres, itu sudah
disampaikan KPU ke masing-masing LO gabungan parpol pada 19 Agustus
lalu,” ucap Hasyim menjelaskan.
Kemudian tahapan selanjutnya adalah, KPU akan menetapkan paslon Joko
Widodo-Maruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai peserta
pemilu presiden 2019. Setelah ditetapkan, KPU akan mengundi nomor urut
kedua paslon tersebut pada keesokan harinya.
“Dan kita tinggal menunggu tanggal 20 September untuk penetapan paslon sebagai peserta pemilu presiden 2019,” tandasnya. [mrd/L6]
Spesial Untuk Mu :  Profesor Riset Bidang Ilmu Politik Ini, Serukan Jangan Pilih 'KUTU LONCAT' di Pilgub DKI Jakarta 2017

Komentar