Izin Ekspor Konsentrat Freeport Oleh Arcandra Cacat Hukum

cacat%2BHukum
Izin Ekspor Konsentrat Arcandra ke Freeport Cacat Hukum (Ilustrasi/Nusantaranews)
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Kebijakan yang telah dibuat oleh mantan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar, selama menjabat mendapatkan banyak
kritikan tajam dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Ketua
Komisi VII DPR RI, Gus Irawan Pasaribu.
Menurut Gus Irawan, status
Arcandra sebagai Menteri ESDM melanggar hukum, maka semua kebijakan
yang telah dibuatnya menjadi cacat hukum.
“Karena pengangkatan
beliau melanggar Undang-Undang (UU), maka itu cacat hukum. Oleh
karenanya, seluruh keputusan beliaupun menjadi cacat hukum,” ungkapnya di  Jakarta, Sabtu (20/8/2016).
Gus Irawan
menyebutkan, setidaknya ada tiga UU yang telah dilanggar terkait proses
pengangkatan Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM. Yakni UU
Kewarganegaraan, UU Kementerian Negara, dan UU Imigrasi.
Sementara
itu, ‎hal yang sama juga disampaikan oleh Direktur Energy Watch,
Ferdinand Hutahaean. Menurutnya, pengangkatan Arcandra sebagai Menteri
ESDM merupakan sebuah pelanggaran hukum yang secara sadar dan memiliki
konsekuensi hukum yang tidak ringan.
Oleh karena itu, lanjut
Ferdinand, produk hukum Kementerian ESDM di bawah kepemimpinan Arcandra
pun akan menjadi cacat hukum. “Resiko yang sesungguhnya terlalu mahal
dan tidak sebanding dengan kehebatan Arcandra Tahar yang katanya orang
hebat itu,” ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, selama 20 hari menjabat
Menteri ESDM, Arcandra sudah mengeluarkan kebijakan strategis, salah
satunya adalah memberikan izin perpanjangan ekspor konsentrat kepada PT
Freeport Indonesia.
Rekomendasi perpanjangan persetujuan ekspor
konsentrat Freeport diperpanjang hingga 11 Januari 2017, setelah izin
ekspor konsentrat Freeport habis pada 8 Agustus 2016 lalu.
Kementerian
ESDM memberikan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) kepada Kementerian
Perdagangan (Kemendag) pada 10 Agustus 2016. “Rekomendasi diperpanjang
11 Januari. Lima bulan,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara
(Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono.
Dalam
rekomendasi tersebut, Freeport memperoleh kuota ekspor konsentrat
tembaga sebanyak 1,4 juta ton dan perusahaan tambang asal Amerika
Serikat (AS) ini masih dikenakan bea keluar 5 persen dari nilai volume
konsentrat yang diekspor. (*).

Baca juga;  Ketua DPR RI, Setuju-Setuju Saja Kemampuan Arcandra Tetap Diberdayakan

Spesial Untuk Mu :  Fahri Hamzah Marah-marah di ILC, Bentak Pejabat yang Takut Merevisi UU KPK: Pengecut Semua

Sumber, Nuantaranews

Komentar