Ribuan Mahasiswa aksi menolak RUU KUHP dan UU KPK yang baru di deoan gerbang pintu gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis, 19 September 2019. Dalam aksi tersebut mereka menolak RKUHP dan UU KPK yang baru disahkan. [M Taufan Rengganis] |
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunda pembahasan RUU KUHP.
“Setelah
mendengar masukan-masukan saya berkesimpulan masih ada meteri yang
membutuhkan pendalaman lebih lanjut,” kata Jokowi saat jumpa pers pada
Jumat, 20 September 2019.
mendengar masukan-masukan saya berkesimpulan masih ada meteri yang
membutuhkan pendalaman lebih lanjut,” kata Jokowi saat jumpa pers pada
Jumat, 20 September 2019.
Untuk itu, Jokowi memerintahkan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan keputusan
ini kepada DPR. “Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahan tidak
dilakukan oleh DPR periode ini,” kata dia.
Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan keputusan
ini kepada DPR. “Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahan tidak
dilakukan oleh DPR periode ini,” kata dia.
Berita Terkait: 10 Pasal RUU KUHP yang Kontroversial: Wanita Pulang Malam Bisa Kena Pidana…
Jokowi berharap DPR mempunyai sikap yang sama sehingga pembahasan Revisi KUHP bisa diteruskan oleh DPR periode berikutnya.
“Saya juga memerintahkan Menteri Hukum dan HAM menjaring masukkan dari pelbagai kalangan masyarakat sebagai bahan menyempurnakan RUU KUHP yang ada,” kata dia. [tempo]
Komentar