Anggota DPR RI Dari Fraksi Hanura ini Dipanggil KPK

Dipanggil KPK Benarkah7lT5f
Ilustrasi

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) memanggil anggota Komisi V DPR RI Fauzih H Amroh terkait kasus
dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait proyek di Kementerian
PUPR tahun 2016. 

Anggota DPR RI Fraksi Hanura itu dipanggil dalam kapasitasnya sebagai
saksi kasus korupsi di Kementerian PUPR untuk tersangka direktur
sekaligus Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred
alias HA.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong
Arta),” kata Jurubicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di
Jakarta, Senin (12/8/2019). 
920296 10193712082019 FAUZIH%2BH%2BAmro

Dalam kasus ini, Hong Arta telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 11
orang tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT WTU, Abdul Khoir; dan
sederet Anggota DPR RI periode 2014-2019 yaitu Damayanti Wisnu Putranti,
Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, dan Yudi Widiana
Adia.

Kemudian pihak swasta, Julia Prasetyarini; ibu rumah tangga Dessy A
Edwin; Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasionai (BPJN) IX Maluku dan Maluku
Utara, Amran Mustray; Komisaris PT CMP, So Kok Seng; dan Bupati
Halmahera Timur periode 2016-2021, Rudy Erawan. 
KPK menduga Hong Artha secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan
sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Diduga yang
menerima suap dari Hong Artha, yaitu Kepala Badan Pelaksana Jalan
Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran
diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar dari Hong
Artha.

Atas perbuatannya tersebut, Hong Arta disangkakan melanggar pasal 5 ayat
(1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU 31/1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana. 

Sementara, 10 dari 12 tersangka tersebut telah divonis Pengadilan
Tipikor Jakarta. Sedangkan Bupati nonaktif Halmahera Timur Rudy Erawan
divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi Jakarta. Rudy juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta
subsider 6 bulan kurungan. [rmol]
Spesial Untuk Mu :  Bantah Rocky Gerung, Ali Ngabalin Bocorkan Jabatan di Istana, Kini Punya Panggilan Baru dari Prabowo

Komentar