Sebanyak 1.944 Halaman, Download Berkas Putusan MK Tolak Gugatan Prabowo di Sini!!

1.944%2BHalaman%252C%2BDownload%2BBerkas%2BPutusan%2BMK%2BTolak%2BGugatan%2BPrabowo%2Bdi%2BSini

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Mahkamah Konstitusi akhirnya
secara resmi menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang
diajukan Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno,
Kamis (27/6/2019) malam.

Hal itu merupakan konklusi dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil
Pilpres 2019 di MK, Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB.

“Mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak
terkait untuk keseluruhan. Dalam pokok permohonan, majelis menyatakan
menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman
membacakan kesimpulan amar putusan.

Sebelum menyatakan menolak, Anwar menyatakan dalam berkas putusan, MK
menyatakan berwenang mengadili permohonan a quo dari pemohon.

Pemohon, dalam hal ini Prabowo – Sandiaga, dipastikan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. 

MK juga menilai permohonan pihak pemohon diajukan sesuai tenggat waktu yang diatur dalam perundang-undangan.

“Karenanya, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait tidak beralasan
menurut hukum untuk seluruhnya. Permohonan pemohon tidak beralasan
menurut hukum.”

Untuk mengetahui risalah lengkap persidangan tersebut yang berjumlah 1.9400 halaman, silakah unduh di sini
[*]

Baca Juga: Mantan Ketua Umum PB HMI 1979-1981: Ditangkap Hingga Ditembak pun Saya Siap!


Spesial Untuk Mu :  Komisi I DPR Panggil Menhan RI Prabowo Subianto, Kenapa ya?

Komentar