![]() |
Abdul Aziz SH |
atau menodai nama baik lembaga Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
“Sebagai
Ketua, Irman yang di tangkap atas dugaan menerima suap dianggap sudah
melakukan perilaku tidak pantas dan merusak nama baik DPD RI yang selama
ini belum pernah tertimpa kasus korupsi.
Kita tunggu saja dulu sebagaimana mestinya, yakni di selesaikan melalui proses hukum yang
berlaku, sehingga ending diketahui kebenaran dan kepastian hukumnya.” Tegasnya Anggota Komite III DPD RI Abdul Aziz SH, Minggu (18/9/2016).
Atas
kasus tersebut, Senator asal Sumatera Selatan (Sumsel) ini, berharap
agar Badan Kehormatan (BK) DPD RI segera mengganti kedudukan Irman Gusman sebagai ketua DPD RI.
Terlebih,
kata dia, sebelum peristiwa OTT oleh KPK ini terjadi, bahwa dirinya dan para anggota DPD RI
lainnya, sejak Maret 2016 telah mengeluarkan mosi tidak percaya pada kepemimpinan
Irman Gusman.”Ujarnya Aziz.
Lanjutnya Aziz, bahwa Mosi tidak percaya tersebut, juga telah di sampaikan atau dilaporkan ke BK DPD RI. Sebab, cara kepemimpinan
Irman dinilai telah melanggar etika dan tidak fokus membangun DPD RI.
“Bahkan tiga
minggu yang lalu saya juga sudah meminta BK untuk memberhentikan Irman.
Karena telah melanggar etika dan tidak fokus pada kepemimpinannya,” Tandasnya Aziz. (*).
Source, Rmolsumsel
Komentar