Kepala Biro Hukum
Kementerian Kesehatan, Sundoyo: Ada Sembilan Hal yang Disepakati untuk Atasi Defisit BPJS
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Iuran BPJS Kesehatan Kelas I dan II dipastikan naik. “Wakil Menteri
Keuangan (Wamenkeu), Mardiasmo, memastikan angka kenaikan mengacu pada
skema yang diusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya.
Keuangan (Wamenkeu), Mardiasmo, memastikan angka kenaikan mengacu pada
skema yang diusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya.
“Yang kelas I dan kelas II, 1 Januari 2020 jadi 160 ribu dan 110 ribu
sehingga kita bisa sosialisasi untuk masyarakat,” ujar Mardiasmo usai
mengikuti rapat gabungan Komisi IX dan XI DPR RI, Senin (2/9/2019).
Lebih lengkap simpelnya upaya mengatasi difisit (kerugian) BPJS, silahkan simak video yang katanya ada Sembilan Hal yang Disepakati untuk Atasi Defisit BPJS, dibawah ini seperti yang dilansir tvone (3//9/2019):
Baca Juga: RR sebut BPJS Cuma Butuh Tiga Obat Agar Kembali Sehat
Dirut BPJS Kesehatan: Tahun 2019, BPJS Proyeksi Rugi Capai Rp 32 Triliun
[*]
Komentar