![]() |
BUMN (Ilustrasi) |
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Komisioner Ombudsman, A. Alamsyah Saragih mengatakan hampir separuh
Komisaris di BUMN saat ini telah melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik terkait etika dan kepatutan
dalam menjalankan jabatannya.
Komisaris di BUMN saat ini telah melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik terkait etika dan kepatutan
dalam menjalankan jabatannya.
Pelanggaran tersebut yakni dengan merangkap jabatan saat
menjalankan jabatannya, Menurutnya dari hasil pemantauan di 144 unit
BUMN berbagai sektor, Lembaganya telah menemukan ada 222 dari 541
komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merangkap jabatan.
menjalankan jabatannya, Menurutnya dari hasil pemantauan di 144 unit
BUMN berbagai sektor, Lembaganya telah menemukan ada 222 dari 541
komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merangkap jabatan.
“Dari 144 unit yang dipantau, ditemukan 541 komisaris yang 222 (41
persen), diantaranya berpotensi merangkap jabatan sebagai pelaksana
pelayanan publik,” katanya saat diskusi Membedah Rangkap Jabatan Pejabat
Pemerintah di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (4/5/2017) sebagaimana dilansir rimanews.
persen), diantaranya berpotensi merangkap jabatan sebagai pelaksana
pelayanan publik,” katanya saat diskusi Membedah Rangkap Jabatan Pejabat
Pemerintah di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (4/5/2017) sebagaimana dilansir rimanews.
Menurutnya penemuan itu masih bersifat sementara karena masih
belum menyentuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Lebih miris lagi,
Alamsyah mengatakan di beberapa daerah ada laporan bahwa sekretaris
daerah hingga kepala dinas ditempatkan pada posisi komisaris BUMD.
belum menyentuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Lebih miris lagi,
Alamsyah mengatakan di beberapa daerah ada laporan bahwa sekretaris
daerah hingga kepala dinas ditempatkan pada posisi komisaris BUMD.
“Temuan sementara ini masih dalam tahap verifikasi dan konfirmasi oleh Ombudsman,” kata dia.
Almasyah menilai rangkap jabatan tersebut sangat berpotensi
memunculkan konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya. Selain itu
jika dibiarkan, bukan hanya menyangkut konflik kepentingan, tetapi juga
pemborosan dan melanggar etika.
memunculkan konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya. Selain itu
jika dibiarkan, bukan hanya menyangkut konflik kepentingan, tetapi juga
pemborosan dan melanggar etika.
“Kalau diteruskan, orang tidak intens, rangkap penghasilan,
kadang-kadang jadi tempat untuk tempat kerabat. Kita lihat lebih jauh
lagi, ini juga soal etik,” ujarnya.
kadang-kadang jadi tempat untuk tempat kerabat. Kita lihat lebih jauh
lagi, ini juga soal etik,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPK, Agus Rahardjo mengaku tidak setuju
dengan rangkap jabatan baik di pemerintahan maupun pejabat BUMN.
Pasalnya, konflik kepentingan saat mereka menjalankan tugas sangat
besar.
dengan rangkap jabatan baik di pemerintahan maupun pejabat BUMN.
Pasalnya, konflik kepentingan saat mereka menjalankan tugas sangat
besar.
Oleh karena itu ia beranggapan rangkap jabatan itu harus segera
dihapuskan agar saat menjalankan tugasnya itu BUMN bisa lebih maju.
dihapuskan agar saat menjalankan tugasnya itu BUMN bisa lebih maju.
“Harusnya tidak boleh rangkap jabatan. Dipilih orang yang full time, ahli dan menguasai masalah,” tandasnya.
Senada juga dengan Ketua KPK, Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara
(KASN), Waluyo menilai fenomena rangkap jabatan yang menimbulkan konflik
kepentingan ini menjadi akar terjadinya kecurangan dan korupsi.
(KASN), Waluyo menilai fenomena rangkap jabatan yang menimbulkan konflik
kepentingan ini menjadi akar terjadinya kecurangan dan korupsi.
“Adanya benturan kepentingan itulah akar sebab musabab terjadinya kecurangan atau korupsi,” tegasnya.(*)
Komentar