![]() |
Yusril Ihza Mahendra (Sebelah Kanan) |
keterangan pihak terkait dari Yusril Ihza Mahendra terkait uji materi UU
Pilkada. Ahok menilai dari keterangan yang diberikan Yusril bernuansa
kepentingan pribadi.Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Usai mendengarkan keterangan dari Yusril
serta Habibburokhman selama satu jam, Ahok mengajak untuk mengingat
kembali kasus-kasus yang pernah ditangani oleh Yusril saat berprofesi
sebagai pengacara. Salah satu yang ditangani Yusril dan berkaitan
ndengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yakni terkait kasus pengadaan
UPS di sejumlah sekolah.
“Saya kira tanggapan itu biasa aja. Dia
ahli hukum tata negara. Yang pasti yang harus diperhatikan, Pak Yusril
adalah pengacara untuk Bantar Gebang. Termasuk kasus UPS, beliau yang
pengacara dan beliau sekarang juga sedang menggugat BPKP,” kata Ahok di
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat,
Kamis (15/9/2016).
Ahok mencurigai, keterlibatan Yusril untuk
memberikan keterangan dalam sidang uji materi di MK sebagai langkah
untuk menghambat Ahok untuk mengawasi penganggaran APBD.
“Saya
kebetulan cuti ini kalau diterusin pas-pasan nyusun APBD. Saya tidak
tahu apakah dia punya kepentingan supaya saya enggak bisa ngawasin Bamus
(Badan Musyawarah) APBD. Karena kasus UPS saja Pak Yusril membela yang
nilep, jelas-jelas tersangka. Kasus Bantar Gebang ngabisin duit banyak
dia juga bela. Itu aja,” ungkap Ahok.
Dalam sidang hari ini,
Yusril mengatakan bahwa dirinya berhak untuk mengajukan permohonan untuk
memberikan keterangan sebab dirinya juga akan maju dalam Pilgub DKI
2017.
“Saya yang juga Insya Allah akan maju sebagai calon
gubernur DKI merasa berkepentingan dengan permohonan pemohon karena jika
permohonan pemohon dikabulkan oleh Mahkamah, tanpa memperhatikan kontra
argumen dari pihak lain yang berkepentingan, maka hak itu saya kita
akan merugikan hak konstitusional saya yang juga dijamin oleh UUD 1945,”
jelas Yusril.
“Karena itu jika pemohon berkeyakinan mempunyai
legal standing untuk mengajukan permohonan, maka saya juga berkeyakinan
mempunyai legal standing tampil sebagai pihak terkait di dalam perkara
ini,” lanjutnya.
Selain itu, Yusril berkesimpulan uji materi
yang digugat Ahok terhadap Pasal 70 Ayat 3 (a) dinilai tidak ditemukan
adanya pertentangan dengan norma yang tercantum dalam Pasal 28 (d) ayat 1
dan ayat 3 UUD 1945.
“Apakah norma pasal 70 ayat 3 huruf a
Undang-Undang yang dimohon untuk diuji adalah bertentangan dengan norma
Pasal 28 (d) ayat 1 dan 3 UUD 1945? Saya melihat tidak ada pertentangan
itu. Bahwa norma yang mewajibkan cuti di luar tanggungan negara justru
sejalan dengan norma keadilan dan kepastian hukum jika dihadapkan dengan
para calon gubernur yang bukan petahana yang maju dalam pemilihan maka
peraturan tersebut adil dan proprosional,” jelas Yusril.
“Semua
argumen yang dikemukakan pemohon menunjukkan adanya pertentangan norma
antara norma Undang-Undang dengan konstitusi seluruhnya tidak relevan
dan tidak beralasan hukum,” tutur dia.
(asp/asp/detiknews)