JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Bareskrim Mabes Polri menetapkan Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok) sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Kesimpulan dari
para penyelidik itu tidak bulat.
Purnama (Ahok) sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Kesimpulan dari
para penyelidik itu tidak bulat.
“Ada perbedaan tajam dari pihak ahli tentang ada tidaknya
unsur niat. Hal ini menyebabkan ada perbedan pendapat dari tim
penyelidik 27 orang,” kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto dalam
konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Rabu (16/11/2016), seperti dilansir dilaman detiknews,.
unsur niat. Hal ini menyebabkan ada perbedan pendapat dari tim
penyelidik 27 orang,” kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto dalam
konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Rabu (16/11/2016), seperti dilansir dilaman detiknews,.
Penyelidik Bareskrim Polri sudah mengundang 29 orang saksi
dan 39 orang ahli. Pada akhirnya, kesepakatan diambil yaitu Ahok sebagai
tersangka.
dan 39 orang ahli. Pada akhirnya, kesepakatan diambil yaitu Ahok sebagai
tersangka.
“Dicapai kesepakatan, meski tidak bulat,” tegasnya.
Baca Juga Ini; – Pengamat Hukum Pidana ini Sebut, Kasus Dugaan Penistaan Agama Oleh Ahok Itu Sedarhana, Kok Malah Jadi Rumit, Why? ..
– FPI Sebut Gelar Perkara Penistaaan Agama Oleh Ahok, Hanya Sandiwara
– Ahok Optimis & Yakin Dirinya Tidak Bersalah
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kapolri Jenderal Tito
Karnavian yang memberi pernyataan setelahnya. Ahli pun berbeda pendapat
dalam menilai dugaan penistaan agama ini
“Ahli bahasa berbeda pendapat, ahli agama berbeda pendapat.
Saya mendapat laporan, di kalangan penyelidik terjadi dissenting
opinion. Ada yang katakan pidana ada yang katakan tidak. Sebagian besar
mengatakan pidana,” ucap Tito.
Saya mendapat laporan, di kalangan penyelidik terjadi dissenting
opinion. Ada yang katakan pidana ada yang katakan tidak. Sebagian besar
mengatakan pidana,” ucap Tito.
Kini, Ahok dicegah untuk tidak keluar negeri. Hal ini dilakukan untuk langkah penyidikan selanjutnya. (*)
Komentar