Ahok Resmi Bebas Dari Jeruji Penjara!

ahok bebas kumpulan foto foto btp tandatangan proses administrasi
BTP alias Ahok  tandatangan proses administrasi keluar dari mako Brimob, Kamis (24/1/2019). Instagram basukibtp

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok resmi
menghirup udara bebas setelah menjalani kurungan bui di rutan Mako
Brimob Kelapa Dua, Depok hari ini.
Ahok telah bebas murni setelah menjalani hidup di balik jeruji selama
dua tahun–dipotong remisi 3 bulan 15 hari–dalam kasus penistaan agama.
“Sudah keluar kurang lebih pukul 07.30 WIB,” kata Salah satu tim Ahok, Ima Mahdia, kepada wartawan Kamis (24/1/2019).
Ima mengatkan tak banyak pihak yang menjemput Ahok. Salah satunya adalah putra sulung Ahok, Nicholas Sean.
“Dijemput putra sulungnya Nicholas Sean dan perwakilan dari Tim BTP, langsung menuju kediaman,” ujar Ima.
Belum diketahui pasti kemana Ahok akan dibawa. Namun, terpidana
penista agama itu sudah resmi bebas per tanggal 24 Januari 2019 setelah
menyelesaikan hukuman.

Baca Juga: Setelah Bebas, Ahok Segera Menikah nian dengan Bripda Puput, ini Tanggal Pernikahanya”….

Kasus itu menjerat Ahok akibat ucapannya saat melakukan kerja sebagai
Gubernur DKI soal Surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka. Kala itu,
Ahok berada di sana untuk menghadiri budidaya kerapu di Kepulauan
Seribu.
Dalam sambutannya kala itu di pulau Pramuka, Ahok mencoba meyakinkan
program budidaya itu tetap berjalan meskipun nantinya dirinya yang turut
bersaing dalam Pilgub DKI Jakarta 2017 kalah. Di situlah, dia
menyinggung surat Al-Maidah ayat 51.
Video kunjungan kerja Ahok di ibu kota kabupaten Kepulauan Seribu itu
pun menjadi viral dan ramai setelah diunggah dan mengalami pemotongan
dari rekaman keseluruhan oleh Buni Yani.
Ucapan Ahok itu kemudian memicu aksi berjilid-jilid di Jakarta,
termasuk 2 Desember 2016 yang lalu fenomenal dengan Aksi 212. Nama 212
selanjutnya terus dipelihara dan terkesan menjadi merek tersendiri bagi
sebuah gerakan.
Polisi lalu menetapkan Ahok sebagai tersangka pada 16 November 2017.
Di tengah upayanya memenangi Pilgub DKI 2017 bersama
Djarot Saiful Hidayat dan kerja sebagai gubernur, Ahok pun mengikuti
semua proses pemeriksaan di polisi hingga persidangan di Pengadilan
Negeri Jakarta Utara. Hasilnya, majelis hakim
PN Jakut memvonisnya bersalah pada 9 Mei 2017. Ahok dianggap melanggar
Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Ahok tak mengajukan banding atas vonisnya tersebut. Namun saat PN
Bandung menjatuhkan vonis pada Buni Yani atas pengunggahan potongan
video pidato Ahok, eks kader Gerindra itu mencoba melakukan Peninjauan
Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun, MA mementahkan permohonan PK yang
diajukan Ahok. [*]
Spesial Untuk Mu :  Jika PAN dan Demokrat Akhirnya Dukung Jokowi, PDIP: Itu Bukan Pengkhianatan

Komentar