Akhirnya Remaja Keturunan Tionghoa Pengancam Bunuh Presiden Jokowi Ditetapkan Jadi Tersangka, Namun…

ancam%2Bjokowi%2Bdi%2Btembak
Tersamgka inisial RJ

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Remaja berinisial nama RJ (16 tahun), remaja keturunan tionghoa atau  cina yang mengancam akan membunuh Presiden Joko Widodo
di media sosial, akhirnya  ditetapkan sebagai tersangka pengancaman melalui dunia
maya. Dia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronika (ITE).
“Yang bersangkutan kami kenakan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 UU nomor
19 tahun 2006 tentang UU ITE, ancamannya enam tahun,” kata Kepala
Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden
Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat, (25/5/2018).
Meski telah dijerat dengan UU ITE, kata Argo, RJ tidak ditahan. Saat ini
RJ tengah dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu
Apus, Jakarta Timur. 
Penitipan RJ di panti sosial tersebut mengacu pada Pasal 32 ayat 2
Undang-Undang Sistem Peradilan Anak. Dalam pasal tersebut diatur anak
ditahan jika mendapatkan hukuman pidana selama tujuh tahun.
“Ditempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan masalah hukum,” ujarnya.

 Berita Terkait: HEBOH!! Video Pemuda ini Ancam Tembak Presiden Jokowi

Argo menjelaskan penetapan tersangka kepada RJ dilakukan setelah dilakukan melakukan pemeriksaan selama 1×24 jam.
Sebanyak
lima rekan RJ yang diduga terlibat dalam pembuatan video tersebut juga
telah diperiksa oleh polisi. Namun, Argo mengatakan belum dapat
menyimpulkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan tersebut. 
“Kemudian
berkaitan dengan teman-temannya yang sudah kami lakukan interogasi
kemarin tapi sekarang masih dalam pendalaman, belum selesai dan kami
belum mendapatkan hasil akhirnya,” katanya. [viva]
Spesial Untuk Mu :  Direstui MK, Penghayat Kepercayaan Mulai Ramai Ubah Kolom Agama E-KTP

Komentar