![]() |
| foto/istimewa |
membongkar prostitusi Kalijodo. Sejumlah pihak menantang Ahok tak hanya
bongkar prostitusi kelas teri, tetapi kelas kakap seperti Alexis.
Ahok
pernah mengakui bisnis prostitusi di Ibu Kota memang sulit dihapuskan.
Mulai dari prostitusi kalangan menengah bawah seperti di Kalijodo,
hingga di hotel-hotel berbintang di Jakarta banyak menyediakan bisnis lendir tersebut.
Hotel
tersebut, menurut Ahok menawarkan prostitusi bagi kalangan menengah ke
atas. Lantai 7 diketahui menjadi lokasi prostitusi di hotel itu.
“Di
hotel-hotel itu ada enggak prostitusi? ada, prostitusi artis di mana?
di hotel. Di Alexis itu lantai 7 nya surga dunia loh (prostitusi). Di
Alexis itu bukan surga di telapak kaki ibu loh, tetapi lantai 7,” kata
Ahok.
Ahok menyebut pihaknya tidak dapat menutup Alexis. Ahok
bahkan mengatakan hotel Alexis bukanlah lokalisasi. Karena, izin usaha
untuk tempat hiburan, bukan untuk lokalisasi.
“Alexis bukan
lokalisasi, itu lokalisasi tanda kutip. Sama aja ada artis ketangkap di
hotel, hotel mewah ditutup enggak hotelnya? Enggak juga,” katanya.
Selama
ini, Ahok beralasan pemprov DKI tidak dapat menutup hotel itu karena
tidak memiliki cukup bukti bahwa di sana terdapat praktik prostitusi.
Ahok pun menantang siapapun yang dapat membuktikan bahwa hotel Alexis
terdapat bisnis lendir, maka akan langsung ditutup.
“Ya kita
tutup, sekarang kamu tinggal kasih bukti, kamu mau enggak nyusup situ
kasih bukti? Kalau di situ terjadi transaksi,” tegas Ahok, mantan politisi
Gerindra.
Ditambahkannya, dia menilai hotel Alexis telah menjadi
rahasia umum terdapat indikasi praktik prostitusi. Namun tetap saja
belum ada bukti yang membenarkan hal itu. Kendati demikian, Ahok pun
menyatakan tidak melarang prostitusi di Jakarta.
praktik haram itu bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Asalkan
prostitusi berada di lokasi yang tepat dan tidak menyebarkan penyakit
sosial di lingkungan masyarakat.
prostitusi saya tidak melarang. Apa di hotel di rumah anda tidak
terjadi prostitusi? Ya kan? Apakah orang punya simpanan tidak menyalahi
hukum agama?,” terangnya.
kotoran berserakan itu bau dan enak dipandang tetapi kalau toilet itu
enak,” sambung mantan Bupati Belitung Timur ini.
minggu menjabat, pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak permohonan
tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) baru yang diajukan Hotel Alexis dan
Griya Pijat Alexis. Penolakan tersebut tertuang dalam surat secarik
surat Pemprov DKI Jakarta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu.
Baca Juga: Bukan Hanya Alexis, Anies Incar Tempat Hiburan Plus-plus Lainya…
Surat dengan nomor 68661-1.858.8 yang diterbitkan
Jumat (27/10) itu diteken langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi. Surat
berisi penjelasan terkait permohonan tanda daftar usaha pariwisata
(TDUP) itu ditujukan untuk Direktur PT Grand Ancol Hotel.
Dalam
surat itu disebutkan, permohonan TDUP Hotel Alexis diajukan melalui
aplikasi online ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Provinsi DKI Jakarta dengan nomor registrasi 60U0HG dan permohonan
TDUP Griya Pijat yang diajukan melalui aplikasi online ke kantor Unit
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Pademangan dengan nomor
registrasi Z35DNU.
Penolakan perpanjangan izin itupun diamini oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Karena
itu kemudian kita mengambil keputusan untuk tidak meneruskan izin usaha
bagi Alexis. Sekarang sudah dijalankan, nanti kita akan awasi, tetapi
yang pasti sudah dikeluarkan surat dari Pemprov yang tidak mengizinkan
untuk praktik usahanya berjalan terus,” kata Anies.
Anies
menjelaskan setelah tidak lagi diperpanjang, secara otomatis usaha yang
dilakukan di hotel Alexis bersifat ilegal dan semua kegiatan harus
dihentikan.
“Kemudian dengan begitu, tidak ada izin lagi,
otomatis kegiatan di situ bukan kegiatan legal lagi. Kegiatan legal
adalah kegiatan yang mendapatkan izin, tanpa izin maka semua kegiatan di
situ bukan kegiatan legal,” tegas Anies.
Sebelum mengambil
keputusan besar, Anies sudah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk
tidak memperpanjang izin usaha hotel Alexis.
“Kita tentu pemprov
memiliki dasar dan ini menyangkut juga menjaga moral kita. Tapi
dasar-dasar itu ada. Kita minta kepada semua pihak untuk menaati
keputusan itu,” katanya.
Mantan Menteri Pendidikan ini, mengaku
tetap konsisten untuk menolak segala bentuk usaha-usaha yang jelas
melanggar norma dan merugikan orang banyak.
“Dan ini pesan kepada
semua. Jangan coba-coba, kalau anda coba-coba, maka kita akan tindak
dengan tegas. Siapa pun, di mana pun, siapa pun pemiliknya, berapa lama
pun usahanya, bila melakukan ini praktik-praktik amoral, apalagi
menyangkut prostitusi, kita tidak akan biarkan,” katanya.
Baca Juga ini: Sandi: Sudah Final! Hentikan Mega Proyek Reklamasi, ‘Tidak ada Tawar Menawar’!
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno
mengatakan, dari 23 janji, satu persatu sudah mulai ditepati. Terbaru,
yakni menolak permohonan TDUP baru yang diajukan Hotel Alexis dan Griya
Pijat Alexis.
“Hari ini paling tidak pecah telur satu yaitu kami
tidak perpanjang izin daripada tempat Alexis, jadi satu-satu kita coba
hadirkan,” kata Sandiaga. [eko/merdeka.com]








Komentar