Indonesia berpijak pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Pada 2016, pengadilan internasional tentang Laut China Selatan menyatakan klaim 9 Garis Putus-putus sebagai batas teritorial laut Negeri Tirai Bambu itu tidak mempunyai dasar historis.
Indonesia sudah menutup pintu negoisasi dengan China. Indonesia telah mengirimkan pasukan TNI untuk mengusir kapal-kapal China yang bertahan di perairan laut Natuna.
Berdasarkan laporan analisis lembaga riset asal Australia, Lowy Institute Foreign Policy bertajuk ‘Indonesia di Laut Cina Selatan: Berjalan sendiri’ yang dirilis pada Maret 2017, menyebut di bawah Presiden Jokowi, pendekatan Indonesia terhadap persengketaan persengketaan Laut Cina Selatan telah beralih dari pendekatan pemain aktif yang berusaha mencari penyelesaian damai atas persengketaan yang lebih luas menjadi pendekatan yang berfokus pada melindungi kepentingannya sendiri di sekitar Kepulauan Natuna.
Laporan itu menyebut pergantian posisi Indonesia telah ini didorong oleh peningkatan pelanggaran-pelanggaran batas oleh Tiongkok di sekitar Kepulauan Natuna, kurangnya minat Jokowi pada diplomasi regional saat itu, dan tujuan Jokowi untuk menarik investasi Tiongkok untuk proyek-proyek infrastruktur pentingnya.
“Pendekatan Indonesia yang lebih unilateral (sepihak) menyebabkan negara-negara lain di Asia Tenggara menjadi lebih terisolasi dan rentan terhadap tekanan diplomasi Cina daripada sebelumnya, saat berada di bawah pendahulu Jokowi, Susilo Bambang Yudhoyono,” tulis laporan Lowy Institute.
Laporan itu juga menulis, Jokowi menyatakan retorikanya yang tegas tentang hak-hak kelautan, Indonesia berusaha agar dalam kampanyenya melawan penangkapan ikan liar, mereka tidak membidik kapal-kapal Tiongkok; dan dalam diplomasi regionalnya, pemerintahan Jokowi berusaha sebaik-baiknya untuk memastikan agar mereka tidak menyinggung perasaan pihak Beijing.
Gaya Susi dan Kehati-hatian Luhut
Laporan Lowy Institute ini juga mencatat beberapa peristiwa penangkapan kapal-kapal nelayan China yang masuk ke wilayah Laut Natuna. Ada tiga peristiwa pada 2010 dan 2013. Namun laporan ini menyoroti penangkapan kapal pemukat China di ZEE Natuna oleh kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia pada 19 Maret 2016.
Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia saat itu, Susi Pudjiastuti, langsung menggelar konferensi pers untuk membeberkan rincian insiden tersebut. Ini merupakan peningkatan dari insiden-insiden sebelumnya pada 2010 dan 2013, saat Indonesia memutuskan tidak mempublikasikan penangkapan seperti ini.
Baca Juga: Indonesia Terlalu Santuy Hadapi China, Harusnya Langsung Sikat!
Saat kembali, catat laporan itu, Luhut berupaya dinilai melemahkan gagasan adanya pelanggaran oleh China, dengan memberi tahu para wartawan bahwa Indonesia akan berupaya bekerja sama dengan China di bidang perikanan di sekitar Natuna.













Komentar