Artis Vanessa Angel Divonis Lima Bulan Penjara

vanessa angel divonis
foto/ist; Hakim PN Surabaya memvonis Vanessa Angel lima bulan penjara

SURABAYA-JATIM, SriwijayaAktual.com – Artis Vanessa Angel divonis
bersalah dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten asusila. Majelis hakim PN
Surabaya menjatuhkan hukuman 5 (lima) bulan penjara.

Hal itu
tertuang dalam putusan hakim PN Surabaya, Rabu (26/6/2019). Selain hukuman 5
bulan, majelis hakim tidak mejatuhi Vanessa dengan denda atau subsidair
hukuman.

“Mengadili Vanesza Adzania alias Vanessa Angelia Adzan
alias Vanessa Angel terbukti secara sah dan menyakinkan tanpa hak
mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Menjatuhkan pidana kepada
Vanessa dengan pidana selama 5 bulan,” ujar hakim.

Vanessa
disebut terbukti bersalah dan melanggar pasal 27 ayat (1) juncto Pasal
45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan sebanyak satu bulan dari tuntutan yang
diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
(Kejati) Jatim.

Menanggapi tuntutan tersebut, Vanessa kemudian
berkonsultasi dengan tim kuasa hukum hukumnya yang diketuai oleh Milano
Lubis. Ia mengatakan vonis hukuman 5 diterimanya dan tak mengajukan
banding.

“Menerima yang mulia,” kata Vanessa, kepada hakim, menanggapi putusannya.

Sementara
itu, di sisi lain, JPU mengaku masih pikir-pikir dengan vonis hakim
tersebut. Hal itu diungkapkan oleh salah satu JPU Kejato Jatim, Novan
Arianto. (frd/ain/CNNindo)

 
Spesial Untuk Mu :  TERLALUH!! Tak Capai Target Kerja, Sales Oppo Dihukum Makan Terasi Mentah

Komentar