ASTAGA !!! Warga Negara Jerman Buat Pabrik Sabu di Bali

darurat narkoba
(Ilustrasi)
BALI, SriwijayaAktual.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali
berhasil mengamankan seorang warga negara Jerman, yang kedapatan
memproduksi sabu-sabu di Bali. Pria berinisial BB itu ditangkap bersama
barang bukti peralatan pembuatan sabu. 

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali, Ajun Komisaris Besar
Polisi I Ketut Arta, mengatakan  tersangka ditangkap di rumah berlantai
dua, yang disewanya di perumahan Puri Wahana, Banjar Semer, Kuta Utara,
Kabupaten Badung.
“Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti dua
paket sabu yang sudah jadi, seberat lima gram,” kata Arta, Rabu, (24/82016).
Saat ditangkap, pria berkebangsaan Jerman itu menyangkal telah
memproduksi sabu. Namun, setelah petugas menggeledah rumah itu,
ditemukan sejumlah barang bukti yang mendukung dugaan petugas.
“Sabu itu kita temukan di lantai atas rumah yang dia sewa. Sementara di
lokasi juga kami menemukan sejumlah peralatan pembuatan sabu-sabu,” ujar
Arta.
Sejumlah barang bukti lain yang berhasil diamankan, adalah prekursor
narkotika, tiga botol putih asetan, empat bungkus plastik pupuk NPK
butiran biru, lima bungkus soda api, empat bungkus plastik berisi
kristal putih amonium nitrat, satu bungkus baterai lithium dibungkus lakban warna hitam, serta satu bungkus plastik klip pembungkus ephedrine
Selain itu, diamankan juga 12 botol bekas minuman dengan selang
plastik terpasang, satu gulungan aluminium foil, dua alat hisap, sebuah
dus bekas kiriman paket bahan sabu dari Malang, serta timbangan
elektrik. 
Selain BB, petugas juga mengamankan beberapa pihak terkait kasus ini
di lokasi terpisah. Mereka yang diamankan berinisial PK, STV, dan MA. 
“BB yang membuat narkoba, dia meminta kepada PK untuk mengedarkan. PK
menugaskan STV untuk mendistribusikan lagi. MA ini pacar BB,” jelasnya.
Polisi juga menyebutkan BB telah menetap di Bali selama delapan
tahun. Sebelum memproduksi narkoba, BB mengaku menjadi pengusaha
properti.
“Dia ini pecandu yang akhirnya memproduksi sendiri narkoba. Baru tiga
bulan belakangan dia produksi, belajar dari Youtube. Empat kali dia
produksi. Pertama gagal, kedua lumayan, ketiga lebih baik dan produksi
keempat sempurna,” katanya.
“Bahan untuk membuatnya dibeli di Bali, karena itu kan memang bebas
diperjualbelikan. Dari tangan tersangka lain kita amankan dua gram sabu
yang diedarkan. Jadi total yang kita amankan sekitar 10 gram dari semua
tersangka,” paparnya. 
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/Viva).
Spesial Untuk Mu :  Kasus Habib Rizieq Shihab? Akan Hadirkan Yusril dan Mahfud MD sebagai Saksi Ahli

Komentar