Bagaimana Nasib Dana Haji Indonesia Yang Sudah Dipakai Pemerintah Jokowi Untuk Infrastruktur?

Berita243 Dilihat
Salamudin Daeng
Salamudin Daeng

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
OPINI, SriwijayaAktual.com – Hal yang harus diperhatikan dalam hal penggunaan dana haji untuk
infrastruktur ini adalah bahwa dana ini menurut UU harus dikelola secara
nirlaba, yakni semua keuntungan hasil pengelolaan dana haji harus
dikembalikan kepada jamaah haji sebagai pemilik dana.
Apakah selama ini jamaah haji telah menerima bagi hasil sebagai
keuntungan atas penempatan dana mereka dalam instrumen investasi dan
surat utang negara? kalau belum, kemana keuntungan hasil pengelolaan
dana ini mengalir ? semoga ini segera disampaikan kepada pemilik sah
uang tersebut.
Selama ini dana Sukuk haji telah digunakan dalam jumlah yang sangat
besar untuk membangun infrastruktur. Masyarakat tidak mengetahui secara
persis berapa dana yang tersisa di badan pengelola dana haji yang
baru-baru ini dibentuk oleh pemerintah.
Namun, yang jelas dana haji tidak lagi utuh, akan tetapi telah
dialokasikan untuk macam-macam kepentingan termasuk membangun
infrastruktur.
Pertanyaannya setiap tahun pemerintah memberangkatkan jamaah haji
menggunakan dana apa? Jangan jangan skema ponzi? Ibarat investor, Jamaah
haji yang baru mendaftar membayar jamaah haji yang telah menunggu
puluhan tahun.
Mengapa dapat disimpulkan demikian ? karena calon jumlah jamaah haji
yang mendaftar setiap tahun hanya separuh dari jumlah jamaah haji yang
berangkat setiap tahun. Dengan demikian dana haji yang terkumpul setiap
tahun sangat besar, jauh lebih besar dari kebutuhan biaya haji yang
dialokasikan pemerintah.
Jumlah dana haji ini terus bertambah, karena meningkatnya jumlah
pendaftar haji setiap tahun. Pada 2018 ini, BPKH juga menargetkan jumlah
pendaftar baru 550 ribu orang. (Republika 28 Februari 2018).
Jika masing-masing jamaah haji menyetorkan uang sebesar Rp. 25 juta
rupiah, maka setiap tahun akan ada tambahan dana sebesar Rp.13,75
triliun. Sementara setoran keseluruhan jamaah haji sebesar Rp. 35 Juta.
Biaya ini mengalami peningkatan jika dibandingkan biaya haji tahun 2017 yakni sebesar Rp 34.890.312 (kompas, 22/1/2018). Dengan demikian maka setoran keseluruh jamaah setahun mencapai Rp. 19,189,671,600,000 setiap tahun.
Sementara kuota calon haji Indonesia 2017 sebesar 221.000 orang.
Jumlah itu terdiri dari 204.000 orang calon haji reguler dan 17.000
calon haji khusus. (kompas, 22/3/2017).
Kepala Biro Perencanaan Kementerian Agama RI, Ali Rahmat mengatakan
bahwa total biaya yang dikeluarkan untuk penyelanggaraan ibadah haji
tahun ini sebesar Rp 12,6 triliun. (Kompas, 7/9/2017). Sedangkan penerimaan dana haji setiap tahun mencapai Rp. 19,189,671,600,000.
Dengan membandingkan antara penerimaan dana haji dengan alokasi dana
haji setiap tahun, Maka terdapat tambahan dana haji yang secara otomatis
berakumulasi ditangan pemerintah setiap tahun sebesar Rp. 6,6 triliun.
Angka yang sangat besar. Itulah mengapa pemerintah dengan sangat leluasa
menggunakan dana haji untuk pembangunan infrastruktur.
Pertanyaannya jika dana haji yang ada ditangan pemerintah telah habis
untuk infrastruktur dan investasi macam-macam, jangan-jangan jamaah
diberangkatkan ke tanah suci menggunakan skema Ponzi? Jika demikian maka
ini akan menjadi bahaya yang terakumulasi setiap tahun dan akan ada
jamaah haji yang menjadi daftar tunggu hingga akhir hayatnya.
Dari total dana haji yang tersedia telah digunakan Rp 39.93 triliun,
dan yang telah digunakan selama pemerintahan Jokowi Rp. 37.56 triliun. [ * ]

Penulis By, Salamudin Daeng