Bahas Izin Ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia, DPR dan Menteri Luhut Binsar Panjaitan Bersitegang

099165600 1472714072 20160901 Luhut Rapat Bareng DPR Bahas Kebiajakn Arcandra Tahar Tallo 3
Foto/Ist; Menko Kemaritiman sekaligus Plt Menteri ESDM, Luhut Binsar Panjaitan,
melakukan rapat kerja dengan Komisi VII DPR, di Senayan, Jakarta, Kamis
(1/9). Raker membahas RAPBN 2017 serta kebijakan yang telah dibuat
Arcandra Tahar
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Rapat kerja (raker) Komisi VII DPR dengan Plt Menteri ESDM Luhut Binsar
Pandjaitan berlangsung panas. Yang dibahas masalah serius, yakni ekspor
konsentrat PT Freeport Indonesia.
Pemberian rekomendasi ekspor
konsentrat perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu disoal lantaran
dipertanyakan legalitasnya. Awalnya, Anggota Komisi VII DPR, Inas
Nasrullah Zubir mempertanyakan siapa penanggung jawab penerbitan ekspor
konsentrat Freepot Indonesia pada 9 Agustus 2016. Di mana, Sudirman
Said, mantan Menteri ESDM disebut-sebut sebagai pemberi izin.
Ya,
masalah ini cukup penting lantaran izin ekspor konsentrat Freeport
seharusnya yang diberikan alias diperpanjang. Alasannya, industri
tambang asal AS ini cenderung melawan aturan.
Selain itu, upaya
renegosiasi antara pemerintah dengan Freeport, tak menunjukkan hasil
yang positif. Jadi, wajarlah bila pemberian izin ekspor konsentrat
Freeport dipermasalahkan.
Sementara Direktur Jenderal Mineral dan
Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),
Bambang Gatot yang menandatangani rekomendasi ekspor, berkelit. Dia
menekennya lantaran aturan yang dibuat Sudirman Said.
Atas
jawaban ini, Inas yang kader Partai Hanura ini, tak puas. Dia menyebut,
rekomendasi ekspor Freeport ini menyeret banyak pihak, termasuk Menteri
ESDM 20 hari Arcandra Tahar.
“Rekomendasi itu membawa nama
menteri (ESDM). Dan, saat itu menterinya adalah Pak Arcandra. Sementara
kita tahu Pak Arcandra juga bermasalah soal kewarganegaraan. Artinya,
rekomendasi tersebut batal demi hukum,” kata Inas di Kompleks Parlemen,
Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Baca juga; Izin Ekspor Konsentrat Freeport Oleh Arcandra Cacat Hukum

Mendengar pernyataan ini, Menteri
Luhut tak terima. Kali ini, dirinya membela Sudirman Said. Bahwa menteri
berhak menunjuk anak buahnya saat menentukan sebuah keputusan.

Spesial Untuk Mu :  ini dia! Respon Gibran dan Kaesang saat Jokowi Disebut Anaknya Oey Hong Liong

Sedangkan
soal Arcandra, kata Menko Kemaritiman ini, tidak bisa juga disebut
salah. Karena, Arcandra hanya melanjutkan kebijakan yang sudah ada.
“Intinya, menteri berhak menunjuk Dirjen. Dan Pak Bambang menjalankan
kebijakan yang sudah ada,” tutur Luhut. (*).

Sumber, inilah.com

Komentar