![]() |
Ali Imron |
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Panitia Khusus (Pansus) revisi Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menghadirkan
terpidana kasus Bom Bali Ali Imron bersama Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme untuk meminta masukan dalam pembahasan revisi UU tersebut.
Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menghadirkan
terpidana kasus Bom Bali Ali Imron bersama Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme untuk meminta masukan dalam pembahasan revisi UU tersebut.
Rapat tersebut dilakukan secara tertutup. Ali menyatakan ia dihadirkan untuk memberikan pemaparan sebagai pelaku aksi teror.
Menurut Ali, pencegahan pada penularan doktrin radikal atau terorisme
perlu dilakukan. Seharusnya undang-undang ini diadakan pasca peristiwa
Bom Bali I.
perlu dilakukan. Seharusnya undang-undang ini diadakan pasca peristiwa
Bom Bali I.
Ali menjelaskan, bertambahnya orang-orang yang terlibat itu (radikal
dan terorisme) karena ceramah, kalau tidak ada peraturan atau hukum
semakin hari semakin bertambah,” kata Ali Imron di Gedung DPR RI,
Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).
dan terorisme) karena ceramah, kalau tidak ada peraturan atau hukum
semakin hari semakin bertambah,” kata Ali Imron di Gedung DPR RI,
Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).
Ia mengaku menyampaikan proses dari pertama kali mengikuti kelompok
terorisme. Mereka mendidik generasi baru dalam kelompok terorisme
berdasarkan pada pengalaman masing-masing.
terorisme. Mereka mendidik generasi baru dalam kelompok terorisme
berdasarkan pada pengalaman masing-masing.
Ali juga mengklaim, dalam aksi teror yang dilakukannya merupakan
keinginan yang murni tanpa adanya konspirasi atau pesanan dari kelompok
teroris manapun.
keinginan yang murni tanpa adanya konspirasi atau pesanan dari kelompok
teroris manapun.
Ali menambahkan, kelompok teroris secara global telah terbagi dua yaitu ISIS dan Al Qaeda yang sama-sama berbahaya.
Meski demikian, Ali mengatakan, tindakannya ini bukan sebagai bentuk
dukungan kepada kepolisian dan Densus 88. Namun, ia mengaku bahwa apa
yang dilakukan oleh Densus sudah berdasarkan pada prosedur yang ada.
dukungan kepada kepolisian dan Densus 88. Namun, ia mengaku bahwa apa
yang dilakukan oleh Densus sudah berdasarkan pada prosedur yang ada.
Baca juga; TNI & UU Terorisme?
Sementara itu, Kepala BNPT Suhardi Alius mengatakan, kehadiran Ali
Imron untuk mempermudah Revisi UU Antiterorisme sebagai langkah untuk
mencegah terjadinya tindakan terorisme .
“Ada hal-hal yang bisa jadi luput dalam pembuatan rancangan
undang-undang itu, makanya Ali menceritakan bagaimana proses dari awal
ia berkenalan hingga melakukan tindakannya,” ungkapnya. (asp.kb)
Komentar