di Surabaya diterima pengadilan tinggi. Tapi Ahmad Dhani saat ini masih
menjalani pidana penjara dalam kasus ujaran kebencian yang disidangkan
di Jakarta.
Dalam kasus ujaran kebencian ‘idiot’, hukuman Ahmad
Dhani dikurangi dari 1 tahun penjara menjadi 3 bulan penjara dengan masa
percobaan selama 6 bulan. Sedangkan dalam kasus ujaran kebencian
terkait kicauan di akun Twitter, Ahmad Dhani dalam putusan kasasi
dihukum 1 tahun penjara.
“Saat ini Ahmad Dhani masih menjalani
hukuman pidana di LP Cipinang terkait perkara di Jakarta. Diperkirakan
hukuman pidana ini selesai akhir tahun 2019,” kata pengacara Ahmad Dhani,
Aldwin Rahadian, kepada wartawan, Kamis (7/11/2019).
berkekuatan hukum tetap (inkrah) bila jaksa tidak mengajukan kasasi atas
kasus yang terjadi di Surabaya. Bila jaksa tak mengajukan kasasi, Ahmad
Dhani menurut Aldwin bisa mengajukan cuti bersyarat untuk sisa hukuman
pidana perkara di Jakarta.
“Karena cuti bersyarat itu
dipersyaratkan terdakwa tidak ada perkara lain. Kalau Surabaya inkrah,
maka langsung bisa mengajukan cuti bersyarat untuk perkara Jakarta,”
papar Aldwin.
Dalam putusan kasasi perkara di Jakarta, Mahkamah
Agung (MA) menyatakan Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana
‘dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi
yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu
dan atau kelompok berdasarkan SARA’.
Ujaran kebencian yang
dimaksud terkait 3 cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADHANIPRAST,
yang diunggah admin bernama Bimo. Kicauan tersebut salah satunya cuitan
pada 7 Februari 2017: “Yg menistakan Agama si Ahok… yg di adili KH Ma’ruf Amin..ADP”.
politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani. Dhani saat itu terjerat kasus
ujaran kebencian vlog idiot dan divonis 1 tahun penjara.
(SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa
Timur, menurunkan hukuman Dhani, dari 1 tahun penjara menjadi 3 bulan
penjara, dengan massa percobaan selama 6 bulan.
1272/PID.SUS/2019/PT SBY ini, diputuskan oleh tiga majelis hakim yang
diketuai oleh PH Hutabarat, dan dua hakim anggota, Agus Jumardo dan RR
Suryowati. Putusan tersebut dikeluarkan pada Rabu (6/11/2019). (fdn/detik/fjp/rmol)
Komentar