![]() |
Eggi Sudjana [foto/dok] |
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana
menulis surat dari dalam penjara Rutan Polda Metro Jaya. Surat yang
ditulis Eggi itu juga dibenarkan oleh penasihat hukumnya Pitra Romadoni.
menulis surat dari dalam penjara Rutan Polda Metro Jaya. Surat yang
ditulis Eggi itu juga dibenarkan oleh penasihat hukumnya Pitra Romadoni.
Pitra menyebut, kliennya menulis
surat dengan tulisan tangan pada Selasa, 28 Mei 2019. Tak ketinggalan,
politisi Partai Amanat Nasional tersebut juga membubuhkan tanda tangan
di surat yang ia tulis itu.
surat dengan tulisan tangan pada Selasa, 28 Mei 2019. Tak ketinggalan,
politisi Partai Amanat Nasional tersebut juga membubuhkan tanda tangan
di surat yang ia tulis itu.
“Iya, (surat itu) ditulis oleh bapak Eggi Sudjana,” kata Pitra saat dikonfirmasi, Selasa (28/5/2019).
Dalam surat itu, Eggi Sudjana kembali membantah dirinya telah
melakukan makar karena menyuarakan gerakan people power di depan gedung
Bawaslu RI pada 9 dan 10 Mei 2019.
melakukan makar karena menyuarakan gerakan people power di depan gedung
Bawaslu RI pada 9 dan 10 Mei 2019.
Berikut isi surat Eggi yang ditulis dari Rutan Polda Metro Jaya:
KETERANGAN PERS
Dr. H. Eggi Sudjana Sh. M.Si.
Tgl 28 Mei 2019
Dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya di Jakarta
Dr. H. Eggi Sudjana Sh. M.Si.
Tgl 28 Mei 2019
Dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya di Jakarta
Bahwa tuduhan makar saya bantah
keras, karena people power yang saya maksudkan adalah unjuk rasa/demi ke
Bawaslu pada tgl 9 dan 10 Mei 2019. Walaupun saat itu saya tidak boleh
masuk ke Bawaslu tapi saya tidak memaksakan diri untuk masuk ke Bawaslu,
jadi bukan makar.
keras, karena people power yang saya maksudkan adalah unjuk rasa/demi ke
Bawaslu pada tgl 9 dan 10 Mei 2019. Walaupun saat itu saya tidak boleh
masuk ke Bawaslu tapi saya tidak memaksakan diri untuk masuk ke Bawaslu,
jadi bukan makar.
Bahwa kini saya melihat berita di
media, BPN/Paslon 02 telah memutuskan sengketa pemilu 2019 ke MK, maka
selanjutnya saya nyatakan people power yang saya maksudkan, demonstrasi
ke Bawaslu, sudah selesai. Artinya tidak ada lagi gerakan people
powernya karena telah ditempuh jalur MK.
media, BPN/Paslon 02 telah memutuskan sengketa pemilu 2019 ke MK, maka
selanjutnya saya nyatakan people power yang saya maksudkan, demonstrasi
ke Bawaslu, sudah selesai. Artinya tidak ada lagi gerakan people
powernya karena telah ditempuh jalur MK.
Bahwa konsekuensi logis hukumnya saya
tidak tahu menahu bila ada people power lagi setelah tanggal 9 dan 10
Mei 2019 tsb sebelumnya.
tidak tahu menahu bila ada people power lagi setelah tanggal 9 dan 10
Mei 2019 tsb sebelumnya.
Bahwa selanjutnya saya mengimbau kepada masyarakat untuk mengikuti langkah Paslon 02 ke Jalur MK.
Terima kasih
Dr. H. Eggi Sudjana Sh. M.Si.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar.
Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke
depan. Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan
Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019.
depan. Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan
Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019.
Kasus ini berawal dari ajakan people
power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut
02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu
lalu.
power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut
02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu
lalu.
Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana
dilaporkan seorang relawan dari Jokowi – Maruf Center (Pro Jomac),
Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor:
LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan
penghasutan. [*]
dilaporkan seorang relawan dari Jokowi – Maruf Center (Pro Jomac),
Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor:
LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan
penghasutan. [*]
Lihat Juga ada Video Lainya ini guys!
Komentar