Bangkitkan Dwifungsi TNI, Presiden Jokowi Malah Lebih Parah dari Orde Baru, kok Bisa? ini…

jokowi%2Bdan%2Bdwi%2Bfungsi%2BABRI
Ilustrasi/ist

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37
tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI dikhawatirkan banyak kalangan
akan mengembalikan dwifungsi TNI seperti era orde baru.
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar menilai orde Jokowi lebih parah
dibandingkan orde baru. Pasalnya, Jokowi kembali menghidupkan dwifungsi
TNI melalui aturan tersebut.
“Ini makna politisnya tinggi sekali, membelai pihak TNI untuk dikasih
posisi lebih luas, mereka akan merasa kami bersama Jokowi sejahtera. Dan
susah meniadakan persepsi publik bahwa ini tidak ada hubungannya sama
pemilu,” ungkap Haris Azhar saat ditemui di Kantor Lokataru, Rawamangun,
Jakarta Timur, Senin (1/7/2019).

Dengan Perpres 37, pemerintah dinilai sedang melakukan militerisasi
seluruh sektor di Indonesia. Mulai dari pangan hingga pendidikan
dikuasai elit militer. 
Haris%2BAzhar
Haris Azhar

Haris menambahkan lapangan kerja bagi masyarakat sipil sengaja
dipersempit oleh Jokowi melalui Perpres 37 Tahun 2019. Argumentasi
pemerintah melakukan militerisasi di seluruh sektor dinilai sangat lemah
dan tidak mendasar. 


“Presiden malah meligitimasi militerisasi di tubuh sipil, dalam
perspektif ketenagakerjaan ini merugikan sipil. Kalau pakai argumentasi
TNI lebih disipilin, yang harus diperbaiki institusi sipil, tapi saya
tidak melihat masalah kalau SDM sipil tidak beres,” pungkas Haris. [gt]
Spesial Untuk Mu :  Bos BPS Beberkan Alasan Pemerintah Tidak Capai Target Wisman 2018

Komentar