JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Presiden Joko Widodo telah
menandatangi Perpres No 37 tahun 2019 tentang Jabatan Fungisonal TNI.
Namun, Perpres itu dikhawatirkan dapat menimbulkan dwifungsi TNI dengan
melibatkan tentara dalam ranah sipil ataupun politik praktis seperti
zaman Orde Baru.
menandatangi Perpres No 37 tahun 2019 tentang Jabatan Fungisonal TNI.
Namun, Perpres itu dikhawatirkan dapat menimbulkan dwifungsi TNI dengan
melibatkan tentara dalam ranah sipil ataupun politik praktis seperti
zaman Orde Baru.
Menanggapi itu, Menkopolhukam Wiranto memastikan terbitnya Perpres
fungsional TNI tak akan menghidupkan kembali zaman Orde Baru dalam
pemerintahan Jokowi. Menurutnya, pemerintah tak memiliki alasan apapun
untuk kembali ke zaman itu.
“Enggak akan kembali ke Orba. Yang kembali siapa? Saya balik tanya
kembali alasannya apa, indikasinya apa?” kata Wiranto di JCC Senayan,
Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Ia menuturkan saat ini negara sudah memasuki masa reformasi yang sudah
tak sejalan dengan sistem Orde Baru. Bahkan, Wiranto menyebut menjadi
salah satu saksi yang memastikan adanya tugas fungisional TNI tak akan
melahirkan dwifungsi.
“Enggak akan kembali ke Orba. Orba itu sistem yang menyeluruh. Ya
sekarang kita sudah reformasi berapa tahun, ini 21 tahun sudah kembali
ke sana enggak ada. Saya saksinya enggak akan kembali ke sana,” tegas
Wiranto.
Berita Terkait: Bangkitkan Dwifungsi TNI, Presiden Jokowi Malah Lebih Parah dari Orde Baru, kok Bisa? ini…
Dalam Perpres yang ditandatangani Jokowi, angggota TNI aktif bisa
menduduki jabatan sipil sesuai dengan bidang dan aturan yang ada.
Perpres diterbitkan sebagai tindaklanjut pasal 31 Peraturan Pemerintah
Nomor 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional.
Prajurit TNI yang boleh menjabat secara fungsional harus berpangkat minimal letnan dua hingga jenderal bintang dua.
Adapun jabatan fungsional yang dimaksud berdasarkan perpres, yakni
jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
Prajurit yang menduduki jabatan fungsional TNI kemudian dipindahkan
dalam jabatan struktural maka jabatan fungsional itu otomatis
dihentikan. [km]
Komentar