![]() |
(Ilustrasi) |
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Bank Indonesia akan mengeluarkan uang Rupiah NKRI dengan desain
baru. Mata uang tersebut akan memuat gambar pahlawan nasional.
Rencananya uang yang akan dikeluarkan tersebut ada 11 pecahan dengan
rincian tujuh pecahan uang Rupiah kertas dan empat pecahan uang Rupiah
logam dengan gambar Pahlawan.
baru. Mata uang tersebut akan memuat gambar pahlawan nasional.
Rencananya uang yang akan dikeluarkan tersebut ada 11 pecahan dengan
rincian tujuh pecahan uang Rupiah kertas dan empat pecahan uang Rupiah
logam dengan gambar Pahlawan.
“BI akan menerbitkan uang NKRI sebagai pelaksanaan amanat
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang),
dengan ciri sebagaimana diatur dalam UU tersebut. Salah satu ciri uang
sebagaimana Pasal 7 UU Mata Uang adalah memuat gambar pahlawan nasional
yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” ungkap Direktur Departemen
Komunikasi Bank Indonesia (BI) Arbonas Hutabarat dalam siaran persnya di
Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang),
dengan ciri sebagaimana diatur dalam UU tersebut. Salah satu ciri uang
sebagaimana Pasal 7 UU Mata Uang adalah memuat gambar pahlawan nasional
yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” ungkap Direktur Departemen
Komunikasi Bank Indonesia (BI) Arbonas Hutabarat dalam siaran persnya di
Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Baca juga; Presiden RI Joko Widodo, Tetapkan 12 Pahlawan Nasional Untuk Gambar Uang RI’ Rupiah
Dikatakan, penetapan gambar pahlawan nasional tersebut dilakukan
berdasarkan koordinasi BI dengan Pemerintah yaitu Kementerian Keuangan,
Kementerian Sosial, Sekretaris Kabinet, Kementerian Hukum dan HAM,
termasuk dalam pengurusan persetujuan penggunaan gambar pahlawan
nasional oleh ahli waris. Dikatakan, pada uang tersebut Gambar Pahlawan
Nasional sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas dan Rupiah
Logam Negara Kesatuan Republik Indonesia. (*/Lmg).
berdasarkan koordinasi BI dengan Pemerintah yaitu Kementerian Keuangan,
Kementerian Sosial, Sekretaris Kabinet, Kementerian Hukum dan HAM,
termasuk dalam pengurusan persetujuan penggunaan gambar pahlawan
nasional oleh ahli waris. Dikatakan, pada uang tersebut Gambar Pahlawan
Nasional sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas dan Rupiah
Logam Negara Kesatuan Republik Indonesia. (*/Lmg).