![]() |
| Ilustrasi |
dimulainya penyidikan (SPDP) kepada terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. SPDP tersebut dikeluarkan tertanggal 7
November 2017 oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Kepala
Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Muhammad Rum
membenarkan perihal SPDP tersebut. Kejaksaan kata Rum, baru menerima
SPDP atas dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu dan menggunakan
surat palsu pada Rabu siang tadi.
“Ya sudah terima SPDP tersebut tadi siang,” ujar Rum melalui pesan singkat pada Republika.co.id di Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Sebelumnya
Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengklaim laporan yang
dibuatnya pada 9 Oktober 2017 ke Bareskrim Polri dengan terlapor di
antaranya Saut Situmorang dan Agus Raharjo telah diproses kepolisian.
Hal tersebut ditunjukkan melalui Surat Pemerintah Dimulainya Penyidikan
(SPDP) yang menurutnya dikeluarkan Bareskrim Polri.
statusnya sudah penyidikan dengan diduga dilakukan oleh Saut dan Agus
Rahardjo,” ujar Fredrich sembari menunujukkan SPDP tersebut di Bareskrim
Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2017).
waktu tidak terlalu lama berkas ini bisa dilimpahkan ke kejaksaan dan
segera disidangkan,” kata Fredrich menambahkan.
terlapor dengan Pasal 263 dan pasal 421 juncto 23 KUHP, dengan tuduhan
membuat surat keterangan seolah benar dan penyalahgunaan kekuasaan dalam
menjalankan tugas tindak pidana korupsi. Fredrich pun mengklaim telah
menyertakan bukti-bukti kasus tersebut. Namun, dia enggan membeberkan
bukti tersebut.
tidak bisa buka itu karena mempengaruhi pemeriksaan. Yang penting
sekarang gini tidak ada kekebalan hukum di sini. Saya bisa buktikan
bahwa ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum KPK,” kata dia.
Baca Juga ini: Nah! Pengacara ini Ancam Pidanakan KPK Jika Jadikan Setnov Novanto Tersangka
penyalahgunaan jabatan dan pembuatan surat tersebut, menurut Fredrich
juga berkaitan terhadap kasus dugaan korupsi KTP-elektronik (KTP-el)
yang melibatkan Setya Novanto.
Karena saya yakin penyidik sudah dapatkan bukti autentik semua,” kata
Fredrich.
Fredrich juga mengklaim SPDP Bareskrim terkait
penyidikan Saut Situmorang dan Agus Raharjo telah diteruskan ke KPK.
“Mereka (KPK) bertindak seolah-olah legislator padahal mereka hanya
pelaksana hukum kadang mereka lupa daratan, Itu lah yang buat mereka
terjerat masalah pidana,” kata Fredrich.
Sementara dari pihak
Polri sendiri belum bersedia mengonfirmasi terkaitan penerbitan SPDP
dari Bareskrim tersebut. “Silakan konfirmasi ke Kadiv Humas ya,” kata
Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak saat
dikonfirmasi Republika.co.id.








Komentar