Bawaslu RI Putuskan KPU Langgar Tata Cara Input Data Situng

Berita199 Dilihat
afe7fe3e a980 405f f61bb6add057 169
Sidang Bawaslu (Eva/detikcom)

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Bawaslu memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar
administrasi pemilu. KPU dinyatakan melanggar tata cara dan prosedur
penginputan data ke sistem informasi penghitungan suara (situng).

“Mengadili,
satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan
prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau
Situng,” ujar ketua majelis hakim Abhan dalam persidangan di kantor
Bawaslu RI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Selanjutnya, Bawaslu meminta KPU memperbaiki sistem dan tata cara serta prosedur dalam proses penginputan data ke situng.

“Memerintahkan
KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem
informasi pemungutan suara dalam situng,” ucapnya.

Bawaslu
mengatakan keberadaan situng telah diakui dalam undang-undang yang
berlaku. Oleh karena itu, Bawaslu menyarankan agar situng dipertahankan
sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan
informasi.

“Meskipun demikian, KPU dalam menggunakan aplikasi situng ini harus
tetap memperhatikan mengenai ketelitian, akurasi dalam memasukkan data
ke dalam aplikasi sistem sehingga tidak menimbulkan polemik di
masyarakat dan KPU harus memperhatikan setiap masukan perbaikan data,”
ujar anggota majelis Ratna Dewi Petalolo.

Berita Terkait; Bawaslu RI Putuskan KPU RI Langgar Administrasi Penyelenggara Quick Count

Sebelumnya, aduan
laporan adanya kecurangan dalam situng KPU diajukan oleh tim Badan
Pemenangan Nasional (BPN) pada Kamis (2/5). Laporan itu teregistrasi
dengan Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019. Dalam laporannya, BPN meminta
agar Situng KPU dihentikan. (eva/zak/detik)