Bawaslu RI Putuskan KPU RI Langgar Administrasi Penyelenggara Quick Count

106482216 quick.png
Ilustrasi/net

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Bawaslu
memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelanggaran
administratif pemilu terkait lembaga penyelenggara hitung cepat alias quick count. KPU disebut terbukti tidak transparan dalam mengumumkan pendaftaran lembaga survei penyelenggara quick count.

“Bawaslu
mengambil kesimpulan sebagai berikut. Satu, bahwa KPU tidak melakukan
pengumuman secara resmi terkait pendaftaran pelaksanaan kegiatan
penghitungan cepat pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilu
presiden dan wakil presiden tahun 2019,” ujar anggota majelis, Rahmat
Bagja, dalam persidangan di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Kemudian, KPU dinyatakan terbukti tidak menyampaikan pemberitahuan
secara tertulis kepada lembaga survei untuk dimasukkan ke laporan sumber
dana dan metodologi. Bawaslu menjelaskan seharusnya laporan tersebut
dilakukan 15 hari setelah pengumuman hasil survei. Bawaslu menyatakan
hal itu bertentangan dengan ketentuan undang-undang hingga peraturan KPU
tentang sosialisasi pemilih atau partisipasi masyarakat.

“Tindakan
KPU yang tidak menyurati secara resmi ke lembaga penghitungan cepat
hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana, metodologi yang
digunakan paling lambat 15 hari setelah penghitungan cepat hasil pemilu
merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 449 ayat 4
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 29 dan 30 ayat 1 PKPU 2018
tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat,”
jelas Rahmat.

Untuk itu, Bawaslu memutuskan KPU telah melanggar
tata cara serta prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga survei.
Bawaslu meminta KPU segera mengumumkan lembaga survei yang tidak
memasukkan laporan ke KPU.  

“Menyatakan KPU RI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata
cara dan prosedur terhadap pendaftaran dan pelaporan lembaga yang
melakukan penghitungan cepat. Lalu memerintahkan kepada KPU RI untuk
mengumumkan lembaga penghitungan cepat yang tidak memasukkan laporan ke
KPU,” ujar anggota majelis hakim, Abhan, dalam persidangan.

Spesial Untuk Mu :  woOOWW!! Jokowi Dielu-elukan Ribuan Kepala Daerah dan Lurah se-Indonesia

Sebelumnya,
laporan itu diajukan oleh Badan Pemenangan Pemilu (BPN) Prabowo-Sandi
pada Kamis (3/5). Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor
08/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019. BPN menilai KPU lambat menangani laporan
terkait lembaga survei itu.
(eva/haf/detik)


Komentar