JAKARTA, SriwijayaAktual.com –
Kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra, tidak yakin MK akan
mengabulkan gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. BPN
akan menggugat hasil Pilpres 2019 yang dianggap kecurangan.
Kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra, tidak yakin MK akan
mengabulkan gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. BPN
akan menggugat hasil Pilpres 2019 yang dianggap kecurangan.
“(Masalah kecurangan pemilu) itu kewenangannya Bawaslu, di MK ini
hanya mengadili sengketa hasil. Jadi Anda dapat berapa, situ dapat
berapa,” jelas Yusril di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa
(21/5/2019).
Untuk itu, menurut Yusril, kecil kemungkinan MK akan
mengabulkan gugatan BPN. Apalagi, berdasarkan pengalamannya, tahap
pembuktian di MK merupakan hal yang paling berat untuk dijalankan.
mengabulkan gugatan BPN. Apalagi, berdasarkan pengalamannya, tahap
pembuktian di MK merupakan hal yang paling berat untuk dijalankan.
“Jadi
paling kita bisa coba mohon diadakan pemungutan suara ulang, misalnya
di 10 TPS. Nah itu saja, ketika diadakan pemungutan suara ulang kemudian
hasilnya tetap tidak menang,” ucap Yusril.
paling kita bisa coba mohon diadakan pemungutan suara ulang, misalnya
di 10 TPS. Nah itu saja, ketika diadakan pemungutan suara ulang kemudian
hasilnya tetap tidak menang,” ucap Yusril.
“Hakim juga akan bertanya, ‘ini Anda mengklaim kecurangan di 10
TPS, berapa jumlah 10 TPS itu pemilihnya? 4 ribu? Artinya 1 TPS ada 400
orang. Kekalahan Anda berapa? 10 ribu. Andai diadakan pemilihan ulang di
tempat itu, 100 persen memilih Anda, apakah akan mengubah siapa yang
menang?’,” imbuhnya.
TPS, berapa jumlah 10 TPS itu pemilihnya? 4 ribu? Artinya 1 TPS ada 400
orang. Kekalahan Anda berapa? 10 ribu. Andai diadakan pemilihan ulang di
tempat itu, 100 persen memilih Anda, apakah akan mengubah siapa yang
menang?’,” imbuhnya.
Ia menilai, hal itu tentu tidak akan memberikan pengaruh berarti
bagi hasil Pemilu 2019. Sehingga, gugatan BPN bisa jadi tidak akan
dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Kalau mengajukan permohonan ke MK ya saya enggak
bisa mengatakan kecil atau besar, itu tergantung dari para pengacara
Prabowo-Sandi. Ya, saya pun kepingin dengar dan lihat juga seperti apa
mereka membuktikannya,” tutur Yusril. [ak/kumparan]
bisa mengatakan kecil atau besar, itu tergantung dari para pengacara
Prabowo-Sandi. Ya, saya pun kepingin dengar dan lihat juga seperti apa
mereka membuktikannya,” tutur Yusril. [ak/kumparan]
Komentar