Bentuk 9 Badan Baru, Presiden Jokowi Bubarkan 20 Lembaga

d079801d 5e8e 4fe7 a09e 372e525c6205 169
Presiden Jokowi saat bacakan sumpah jabatan untuk pejabat yang dilantik. Foto: Editiawarman/Setpres
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Selama pemerintahan Presiden Jokowi yang berlangsung hampir 3
tahun ini, sudah ada 9 badan baru yang dibentuk. Meski demikian, Jokowi
pun sudah membubarkan sedikitnya 20 lembaga non struktural jika dilihat
dari Perpres yang diterbitkan.

Mulanya ada 127 lembaga non
struktural yang ada di Indonesia. Jokowi kemudian berniat untuk
merampingkan lembaga-lembaga tersebut karena membebani anggaran.

Pada
tahun 2014 ada 10 lembaga yang dibubarkan oleh Jokowi. Pembubaran itu
tercantum dalam Perpres No 176 Tahun 2014. Berikut kesepuluh lembaga
itu:

1. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional
2. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
3. Dewan Buku Nasional
4. Komisi Hukum Nasional
5. Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional
6. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
7. Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
8. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak
9. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
10. Dewan Gula Indonesia

Pembubaran
lembaga non struktural dilakukan lagi oleh Jokowi pada tahun 2016. Ada 9
lembaga yang dibubarkan seperti tercantum dalam Perpres No 116 Tahun
2016 yaitu:

1. Badan Benih Nasional
2. Badan Pengendalian Bimbingan Masal
3. Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan
4. Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan dan Pulau Karimun
5. Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi
6. Dewan Kelautan Indonesia
7. Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan bebas
8. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
9. Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis

Kemudian
pada tahun 2017 ini baru ada 1 lembaga yang dibubarkan. Pembubaran
lembaga ini tertulis pada Perpres No 21 Tahun 2017. Lembaga tersebut
adalah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.

(bag/tor/detik.com-7/6/2017)

Spesial Untuk Mu :  'Jika Terbukti Presiden RI Dapat Ajukan Perkara Pembubaran Parpol ke MK'

Komentar