Berpacu Dengan Waktu ‘Gonjang-ganjing Soal Setya Novanto’

KPK tengah berkejaran dengan waktu antara jadwal praperadilan yang
diajukan Setya Novanto dengan pelimpahan berkas. Seperti apa aturannya?
Setya Novanto 1
Setya Novanto [Ist]

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – KPK tengah berkejaran dengan waktu antara jadwal praperadilan yang
diajukan Setya Novanto dengan pelimpahan berkas. Urusan pelimpahan
berkas memang kerap menjadi salah satu strategi KPK untuk menghindari
praperadilan.

Aturan mengenai itu termaktub dalam Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP yang bunyinya: ‘dalam
hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri,
sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum
selesai, maka permintaan tersebut gugur’

Frasa ‘perkara sudah mulai diperiksa’ sempat menjadi perdebatan karena
multitafsir yaitu apakah saat berkas pokok perkara sudah diregistrasi di
pengadilan negeri atau pada saat sidang pertama pokok perkara dimulai.
Mahkamah Konstitusi (MK) pun memperjelas hal itu.

Dari situs resmi MK, Ketua MK Arief Hidayat telah memutuskan batas waktu
praperadilan dinyatakan gugur adalah saat telah digelarnya sidang
pertama pokok perkara. Putusan nomor 102/PUU-XIII/2015 itu dibacakan
pada Rabu, 9 November 2016.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk
sebagian. Menyatakan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang nomor 8
tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang frasa suatu perkara sudah mulai diperiksa tidak
dimaknai permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah
dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas
nama terdakwa/pemohon praperadilan,” ucap Arief seperti dikutip dari
situs resmi MK.

 Putusan itu merupakan permohonan yang diajukan mantan Bupati Morotai
Rusli Sibua. Permohonan itu diajukan Rusli setelah kalah dalam
praperadilan melawan KPK karena dinyatakan gugur.

Spesial Untuk Mu :  Perempuan Muda Cantik Montok ini Kecelakaan, Netizen: waoO ada Bidadari Jatuh ke Sawah !

Penjelasan MK
itu disebut untuk menghilangkan perbedaan penafsiran pada hakim
praperadilan. Dalam praktiknya disebutkan masih ada hakim yang
berpendapat bahwa perkara permohonan praperadilan gugur setelah berkas
pokok perkara dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum dan dilakukan
registrasi di pengadilan negeri dengan alasan tanggung jawab yuridis
telah beralih dari jaksa penuntut umum ke pengadilan negeri.

Praperadilan yang diajukan Novanto sebenarnya sudah dijadwalkan dimulai
pada 30 November 2017. Namun saat itu KPK menyatakan belum siap sehingga
meminta penundaan sehingga sidang diundur menjadi 7 Desember 2017.

Sedangkan
sejauh ini, KPK menyatakan belum melimpahkan berkas perkara Novanto.
Terakhir, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut pelimpahan berkas
Novanto belum dilakukan.
“Belum ada pelimpahan,” ucap Febri, Senin (4/12) kemarin. (dhn/tor/detik)

Komentar