![]() |
Pimpinan Badan Kehormatan DPD beserta para anggota DPR memutuskan untuk memberhentikan Irman Gusman sebagai Ketua DPD RI, Senin (19/9/2016)-(Ist). |
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Setelah melalui rapat pleno ke-2 yang cukup alot, Badan
Kehormatan (BK) DPD RI akhirnya memutuskan untuk mencopot Irman Gusman sebagai
ketua DPD. Keputusan tersebut terkait dengan pelanggaran etik yang
dilakukan oleh Irman karena tersangkut kasus korupsi.
Kehormatan (BK) DPD RI akhirnya memutuskan untuk mencopot Irman Gusman sebagai
ketua DPD. Keputusan tersebut terkait dengan pelanggaran etik yang
dilakukan oleh Irman karena tersangkut kasus korupsi.
”Setelah melakukan dengar pendapat dengan pakar hukum dan anggota
BK, kami memutuskan saudara Irman Gusman diberhentikan sebagai ketua
DPD,” kata Ketua BK, AM Fatwa, kepada wartawan usai rapat pleno, di
Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2016).
BK, kami memutuskan saudara Irman Gusman diberhentikan sebagai ketua
DPD,” kata Ketua BK, AM Fatwa, kepada wartawan usai rapat pleno, di
Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Namun, Fatwa menjelaskan, keputusan itu baru sebatas pemberhentian
Irman sebagai pimpinan DPD, bukan sebagai anggota DPD. Sebab, untuk
memberhentikan sebagai anggota, BK menunggu proses hukum yang sedang
berjalan.
Irman sebagai pimpinan DPD, bukan sebagai anggota DPD. Sebab, untuk
memberhentikan sebagai anggota, BK menunggu proses hukum yang sedang
berjalan.
”Kalau anggota nanti, kita sampai kepada etik, tidak kepada pidana. Besok rapat paripurna akan diumumkan,” ucapnya.
Baca juga; Irman Gusman Minta Semuanya Tenang Dulu, Hinga Ada Klarifikasi Hukum Lebih Lanjut …
Fatwa juga memohon kepada masyarakat, untuk memberikan penilaian
kepada anggota DPD secara adil adil dan dan objektif. Menurutnya,
masalah seperti ini bisa terjadi kepada siapapun dan kapanpun.
kepada anggota DPD secara adil adil dan dan objektif. Menurutnya,
masalah seperti ini bisa terjadi kepada siapapun dan kapanpun.
”Tidak harus berlebihan. Apa adanya saja, ini murni mengenai etik.
Kami tidak sampai kepada masalah pidana, hanya sampai pada masalah
jabatan,” tegasnya.
Kami tidak sampai kepada masalah pidana, hanya sampai pada masalah
jabatan,” tegasnya.
Mengenai siapa pengganti Irman, Fatwa belum bisa memastikannya.
Karena itu merupakan kewenangan dari sidang paripurna. Dalam rapat
paripurna, akan diputuskan apakah cukup menunjuk ketua Plt atau defitif. (*).
Karena itu merupakan kewenangan dari sidang paripurna. Dalam rapat
paripurna, akan diputuskan apakah cukup menunjuk ketua Plt atau defitif. (*).
Sumber, Republika.co.id