![]() |
Ilustrasi/Aksi Lawan Kecurangan Pemilu |
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Sekjen Relawan IT BPN Prabowo-Sandiaga
Dian Fatwa merasa kecewa Bawaslu menolak laporan kecurangan pemilu
terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Padahal, pihak BPN Prabowo
telah menyiapkan sejumlah dokumen terkait dugaan tersebut.
Dian Fatwa merasa kecewa Bawaslu menolak laporan kecurangan pemilu
terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Padahal, pihak BPN Prabowo
telah menyiapkan sejumlah dokumen terkait dugaan tersebut.
“Bagi saya ini tidak fair, ada beberapa dokumen yang sebetulnya kita
sudah siapkan. Saya dan kuasa hukum menyayangkan itu,” kata Dian Fatwa
usai sidang putusan perkara dugaan TSM di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
sudah siapkan. Saya dan kuasa hukum menyayangkan itu,” kata Dian Fatwa
usai sidang putusan perkara dugaan TSM di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Dian mengatakan, beberapa bukti saksi yang telah disiapkan tidak
dihadirkan secara baik. Dian mengklaim para saksinya belum sempat
ditanyakan, namun Bawaslu sudah memiliki kesimpulan.
dihadirkan secara baik. Dian mengklaim para saksinya belum sempat
ditanyakan, namun Bawaslu sudah memiliki kesimpulan.
“Kan mestinya ada saksi, kami sudah menyiapkan sejumlah saksi dan belum diperiksa,” tutur dia.
Berita Terkait; Bawaslu RI Tolak Laporan Kecurangan Pilpres 2019 dari BPN Prabowo
Diketahui, Bawaslu menolak dugaan TSM pada Pemilu dilakukan kubu 01
dikarenakan bukti laporan tidak cukup kuat. Pelapor, dinyatakan sekedar
melampirkan pranala berita yang dikutip dari media.
dikarenakan bukti laporan tidak cukup kuat. Pelapor, dinyatakan sekedar
melampirkan pranala berita yang dikutip dari media.
Terkait alasan putusan Bawaslu
itu, Dian berpandangan bukti pranala berita hanya sebuah permulaan.
Sebab, antara jangka waktu laporan dan mengonfirmasi sumber disebut
memiliki tenggat waktu yang sangat singkat.
itu, Dian berpandangan bukti pranala berita hanya sebuah permulaan.
Sebab, antara jangka waktu laporan dan mengonfirmasi sumber disebut
memiliki tenggat waktu yang sangat singkat.
“Jadi yang terpikir oleh saya adalah melaporkan dulu, (baru bawa saksi) karena (waktu) terbatas,” jelas Dian. [ray/Lip6]