![]() |
| foto/istimewa |
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa hotel Alexis
bukan satu-satunya tempat hiburan malam yang diberi tindakan tegas
berupa tidak perpanjangan izin usaha. Tapi, tempat hiburan malam lain,
yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi, juga terancam mendapat
perlakuan sama.
bukan satu-satunya tempat hiburan malam yang diberi tindakan tegas
berupa tidak perpanjangan izin usaha. Tapi, tempat hiburan malam lain,
yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi, juga terancam mendapat
perlakuan sama.
“Ke depan kita akan terus, dan ini bukan sesuatu yang selesai,” kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Senin (30/10/2017) malam.
Anies mengatakan pihaknya akan mengumpulkan laporan dari masyarakat,
dan pengawasan dari dinas pariwisata untuk mengevaluasi tempat hiburan
malam yang diduga jadi tempat praktik prostitusi. Dia memastikan akan
mengambil langkah sistematis sebelum bertindak.
dan pengawasan dari dinas pariwisata untuk mengevaluasi tempat hiburan
malam yang diduga jadi tempat praktik prostitusi. Dia memastikan akan
mengambil langkah sistematis sebelum bertindak.
“Jadi Anda liat
tuh tidak asal tabrak. Nanti dalam perjalanannya kita akan memanfaatkan
laporan dari warga, kemudian juga pengawasan dari dinas pariwisata untuk
kita mengambil langkah-langkah untuk membuat Jakarta yang lebih nyaman
bagi semua,” ujarnya.
tuh tidak asal tabrak. Nanti dalam perjalanannya kita akan memanfaatkan
laporan dari warga, kemudian juga pengawasan dari dinas pariwisata untuk
kita mengambil langkah-langkah untuk membuat Jakarta yang lebih nyaman
bagi semua,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
memastikan tak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis, Jakarta Utara.
Pertimbangannya, menurut Anies, ada laporan praktik prostitusi di tempat
itu.
memastikan tak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis, Jakarta Utara.
Pertimbangannya, menurut Anies, ada laporan praktik prostitusi di tempat
itu.
Dengan izin yang tak diperpanjang, Anies mengatakan hotel Alexis
tak boleh lagi beroperasi. Jika tetap ada kegiatan di tempat itu, maka
hal itu adalah tindakan ilegal.
tak boleh lagi beroperasi. Jika tetap ada kegiatan di tempat itu, maka
hal itu adalah tindakan ilegal.
Dalam surat yang dikeluarkan oleh badan pelayanan terpadu satu
pintu, izin Hotel Alexis tak diperpanjang per hari Jumat 27 Oktober 2017
lalu. [***]
pintu, izin Hotel Alexis tak diperpanjang per hari Jumat 27 Oktober 2017
lalu. [***]









Komentar