Buni Yani: Jangankan Dipenjara, Mati pun Saya Siap! Demi Perjuangan

DOlbISSV4AAN2og
Buni Yani berorasi di depan massa. (Dony Indra/detikcom)

BANDUNG-JABAR, SriwijayaAktual.com – Buni Yani mengajukan upaya banding karena merasa dikriminaliasi
dengan vonis 1,5 tahun penjara atas kasus penyebaran video pidato Ahok
di Kepulauan Seribu. Meski begitu, dia sudah siap meski harus dipenjara.

Pernyataan
tersebut disampaikan Buni Yani di atas mobil komando yang terparkir di
depan gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung di Jalan Seram, Selasa
(14/11/2017) sore. Dia berorasi setelah menjalani sidang vonis.

Buni
mengatakan dia sebelumnya kerap ditanya wartawan soal persiapannya
menyambut vonis hakim. Dia menyatakan, apa pun vonisnya, dia siap. Meski
vonisnya ini tanpa disertai perintah penahanan, dia siap-siap saja jika
harus ditahan.

“Jangankan penjara, saya sudah mewakafkan nyawa saya, demi perjuangan
saya siap mati. Ini bukan gertak sambal, bukan, karena saya tahu nggak
punya salah apa-apa jadi saya siap mati,” ujar Buni, yang memakai peci
berwarna putih.

Baca Juga ini: Dana Anggaran Polri Setahun Habis untuk Amankan Aksi Bela Islam’

Buni Yani menyatakan vonis yang diterimanya
adalah bentuk kriminalisasi. Karena itu, dia akan melakukan upaya
banding. Dia juga berterima kasih kepada keluarga, tim kuasa hukum,
serta para pendukungnya yang setia memberi dukungan sejak awal sidang
hingga vonis.

Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai M Sapton atas kasus posting-an
video Ahok. Buni dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terkait UU
ITE. Meski begitu, hakim tidak memerintahkan Buni Yani ditahan. (hri/fjp/detik) 

Spesial Untuk Mu :  TNI-Polri Berhasil Evakuasi 1.000 Massa Unjuk Rasa Dari Kantor Gubernur Papua

Komentar