CATAT!!! Kangen Water Bukan Untuk Penyembuhan

air mineral 20171125 205830
Ilustrasi

JAKARTA, SrwijayaAktual.com – Kementerian Kesehatan RI telah resmi menarik peredaran brosur
terkait air purifikasi yang ramai diperbincangkan. Penarikan tersebut
dilakukan usai pihak Kemenkes melakukan pemeriksaan terhadap produk
mesin purifikasi air yang diperdagangkan oleh PT El pada 10 November
2017.
Dikutip dari siaran pers Kementerian kesehatan yang diterima VIVA, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kemenkes menginstruksikan
empat hal pada PT El.
Pertama, menarik semua brosuk terkait informasi yang mengklaim produk mesin Kangen Water yang “telah diakui negara”.
Kedua, menarik semua brosur terkait informasi yang mengklaim bahwa produk mesin Kangen Water sebagai “medical device”.
Ketiga, tidak boleh mengklaim bahwa produk mesin ionisasi sebagai produk yang dapat “menyehatkan dan/atau menyembuhkan”. 
“Serta Keempat, himbauan PT El agar menindaklanjuti hasil pemeriksaan dalam
waktu tujuh hari,” tulis Kementerian Kesehatan dikutip Sabtu, (25/11/2017).
Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan surat
untuk distributor alat purifikasi air Kangen Water yang menyatakan
produk tersebut belum termasuk alat kesehatan, karena tidak ada bukti
ilmiah. Oleh karena itu, Kemenkes RI mengimbau agar tidak mengklaim
sebagai produk kesehatan pada penjualannya.
Kemenkes turut
menyarankan masyarakat agar berhati-hati terhadap produk yang dijual
bebas, baik melalui TV, media atau dijual di mal atau Multi Level
Marketing yang mengklaim sebagai alat kesehatan dan dapat mengobati atau
menyembuhkan berbagai penyakit.
Semua produk baru dapat dikategorikan sebagai alat kesehatan jika sudah dibuktikan ada manfaatnya untuk kesehatan.
“Agar
masyarakat tetap tenang dan berhati-hati terhadap tawaran-tawaran yang
belum dapat dipahami. Publik sesungguhnya bisa memantau suatu produk
kesehatan melalui web resmi pemerintah infoalkes.kemkes.go.id,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kemenkes RI, Oscar Primadi.
Seperti
diketahui, alat purifikasi air produksi PT EI adalah alat pembersih
air. Alat ini tidak memerlukan izin sebelum beredar karena bukan
merupakan alat kesehatan, oleh karena itu alat tersebut boleh beredar
bebas.
Namun demikian perusahaan tidak boleh mengklaim alat ini
sebagai produk kesehatan dengan alasan dapat mengobati atau menyembuhkan
penyakit. (one)

Spesial Untuk Mu :  Ketum MUI: Dana Haji Dapat Saja Untuk Investasi Jika Penuhi Dua Syarat, ini...

Komentar