Detik-detik Karyawan Perkosa Kawan Sendiri

crot%2B8 1475380621757 13 0 280 522 crop 1475380688819
ILustrasi

BERAU-KALTIM, SriwijayaAktual.com  – Pria bernama Asri (20) diduga nekat memperkosa temannya
sendiri berinisial MA (19). Pelaku dan korban sama – sama karyawan
perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Perlakuan asusila tersebut terjadi pada Rabu (22/5/2019) lalu di sebuah
pondok kebun milik Asri di Kampung Long Ayan, Kecamatan Segah, sekira
Pukul 04.00 Wita.
Pelaku asusila itu baru bisa diamankan oleh jajaran Polsek Segah pada
Minggu (9/6/2019) sekira Pukul 15.00 Wita di rumahnya di Kampung Harapan
Jaya, Kecamatan Segah atas laporan keluarga korban.
“Awalnya, pelaku mengajak korban ke rumah keluarga korban sendiri di
Long Ayan pada Selasa (21/5) sekira Pukul 21.00. Korban pun bersedia
diajak dengan membawa salah seorang adiknya yang masih berusia 13
tahun,” ujar Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Iptu
Ridwan Lubis kepada media ini kemarin (10/6/2019).
Bukannya ke rumah keluarga, korban malah dibawa ke sebuah pondok
kebun yang diketahui milik pelaku. “Setelah sampai di pondok sekira
Pukul 03.50. Korban diajak masuk pondok. Di situlah pelaku melakukan
aksinya saat adik korban tertidur,” sambung dia.
Awalnya, kata Lubis, baik pelaku maupun korban lagi asyik main
smartphone di pondok tersebut. Namun melihat adik korban yang sudah
tertidur lelap, pelaku pun langsung melancarkan aksinya dengan mencium
kening korban, dan korban pun menolak.
Sehingga pelaku kemudian memegang tangan korban dan membekap mulutnya
agar korban tidak teriak. Korban akhirnya tak berdaya dan pelaku pun
melepas celana korban.
“Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian meninggalkan korban
bersama adik korban. Sekira Pukul 08.00 korban pulang ke rumah kakak
iparnya,” tuturnya.
“Tak terima dengan perlakuan itu, kakak ipar korban pun langsung
melaporkan kasus itu kepada kami. Dan kami langsung mengamankan pelaku
di rumahnya,” jelas Lubis.
Dari pemeriksaan polisi, pelaku mengaku tergoda dan tak kuasa menahan
nafsu birahinya melihat kemolekan tubuh korban. “Pelaku memanfaatkan
kesempatan dengan berpura-pura mengajak korban ke rumah keluarga korban
sendiri di Kampung Long Ayan. Tapi ternyata korban dibawa ke pondok
kebun milik pelaku,” jelas Lubis.
Pelaku yang diketahui berstatus duda tersebut dijerat Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Pelaku saat ini sudah kami serahkan ke Mapolres Berau untuk
diproses. Pelaku juga mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya,” tutup
mantan Kapospol Batu Putih itu. [jpnn]
Spesial Untuk Mu :  Dengar Azan, Tiba-tiba Bule Pakai Celana Pendek Masuk Masjid Bikin Heboh! Lakukan ini....Lihat ini Videonya

Komentar