Di Tahun 2018, Badan Pelaksana BPKH Siap Kelola Dana Haji Sebesar Rp….

badan pelaksana bpkh siap kelola dana haji rp96 6 triliun T2F
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu. Foto/SINDOphoto

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Tahun 2018, Kementerian Agama (Kemenag) akan
menyerahkan pengelolaan dana haji kepada Badan Pelaksana Badan Pengelola
Keuangan Haji (BPKH). Badan Pelaksana BPKH pun menyatakan kesiapannya
mengelola dana haji yang per Desember 2017 tercatat senilai Rp96,6
triliun. Oleh karena itu, sejak tahun ini mereka menyiapkan regulasi,
teknologi informasi, dan sosialisasi keberadaan Badan Pelaksana BPKH.

Pengelolaan
dana haji oleh Badan Pelaksana BPKH adalah amanat Undang-Undang (UU)
Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji. Sebelumnya dana haji
dikelola oleh Menteri Agama yang menjalankan perintah UU Nomor 13 Tahun
2008.

“Kami berupaya untuk mengelola keuangan dengan efisien,
minim risiko tapi manfaatnya tetap optimal,” ujar Anggito Abimanyu,
Kepala BPKH saat sosialisasi virtual account (rekening bayangan) jamaah
haji kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/12/2017), dilansir sindonews.

Disebutkannya,
sebelum audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BOK), per Desember 2017
jumlah dana haji mencapai Rp96,6 triliun. Sebanyak Rp3,1 triliun di
antaranya adalah dana abadi umat (DAU).

Terkait investasi,
Anggito mengatakan, penempatan dana haji ke depan akan menggunakan lima
instrumen investasi. Masing-masing, ke perbankan (deposito) sebanyak
50%, investasi langsung 20%, sisanya emas, sukuk, dan investasi lainnya.

“Pagu
persentase tersebut berlaku mulai 2018 dan terus berubah hingga 2020
dengan penempatan dana haji di bank hanya 30%,” katanya.

Anggito
menjelaskan, semua investasi diperbolehkan dengan syarat syariah,
memiliki imbal balik yang optimal, dan minim risiko atau aman. “Kami
diperbolehkan investasi selama aman. Tapi kami ingin ke depan bisa
menyaingi kinerja Tabungan Haji Malaysia yang dana kelolanya sudah
mencapai Rp200 triliun,” katanya.

Spesial Untuk Mu :  Rini Soemarno Mulai Rombak Direksi dan Komisaris BUMN

Masih kata dia, dana haji
Malaysia besar karena mereka diperbolehkan melakukan investasi berisiko
tinggi. Tak heran Tabungan Haji Malaysia bisa mempunyai hotel di Inggris
dan lapangan golf di Selandia Baru.

“Kalau BPKH tidak boleh
(risiko tinggi). Investasinya harus aman. Mereka sempat beli perusahaan
sawit di Indonesia dan merugi karena harga minyak sawit jatuh. Kami
tidak boleh seperti itu,” tutur Anggito.

Pada kesempatan yang
sama, Iskandar Zulkarnaen, Anggota BPKH bidang Operasional mengatakan,
tahun depan pihaknya menargetkan mengelola dana haji Rp105,9 triliun dan
di 2022 naik lagi senilai Rp145,4 triliun. Dengan demikian target nilai
manfaat tiap tahun dari dana haji selalu naik.

“Tahun 2017 saat
masih di Kementerian Agama nilai manfaatnya Rp5,2 triliun. Tahun depan
kami targetkan Rp6,7 triliun, Rp7,8 triliun (2019), Rp8,6 triliun
(2020), Rp9,6 triliun (2021), Rp10,5 triliun (2022),” tuturnya.[*] 

Komentar