MURATARA, SriwijayaAktual.com – Seiring dengan
kenaikan harga karet yang terjadi belakangan ini, membuat menjamurnya
kembali Pool-pool penjualanan karet di Kabupaten Musi Rawas Utara
(Muratara) semakin bertambah. Baik yang berizin maupun yang tak berizin.
Saat dikonfirmasi ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan
Terpadu (BPM-PPT) Kab Muratara mengenai jumlah pool yang ber-Izin,
melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Perizinan Gustur mengatakan
untuk pengusaha jual beli karet (pool karet) di wilayah Kabupaten
Muratara yang ada izin gangguannya tahun 2015 sebanyak 7 usaha jual beli
karet.
Ditegaskannya, Seluruh pelaku usaha entah perorangan maupun badan,
wajib membuat izin gangguan sesuai aturan kalau tidak maka pasti akan
dikenakan sanksi, baik berupa sanksi administrasi bahkan
sanksi pidana yaitu kurungan badan.
“SIUP dan TDP itu berlaku tiga tahun, kalau izin HO hanya satu tahun
sekali, kalau tidak perpanjang maka akan didenda 2 persen dari
retribusi,” bebernya, seperti dilansir Kabarsriwijaya.com (13/5/2016).
Hal ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 tahun 2011 tentang
Retribusi izin gangguan Kabupaten Musi Rawas (Mura) karena sesuai
Undang-undang Nomor. 16 tahun 2013 tentang DOB Kabupaten Muratara,
Selagi belum ada Perda maka masih berpatokan dengan Perda induk.
Gustur menghimbau kepada pengusaha yang ingin membuat izin gangguan,
diharapkan langsung ke BPM-PPT jangan kepada oknum yang menawarkan untuk
mengurusnya, karena sudah ada kejadian menyerahkan kepada oknum
tertentu, tapi tidak teregister di BPM-PPT Kabupaten Muratara, karena
tidak didaftarkan oleh oknum tersebut.
Sementara itu dari pantauan Wartawan, dilapangan banyak pool karet
yang tidak ada dalam daftar di BPM-PPT Kab Muratara, Namun masih
menjalankan usaha pool karetnya.
Untuk informasi, saat ini harga karet sudah Rp 7.500, dimana sebelum tanggal 7 Mei lalu harga karet mencapai Rp 8.000. (Mir)