DILARANG KERAS !!! Parpol Baru ‘Nyapres’ 2019, Ya Itu Tidak Relevan Dengan Konsep Presidensial

14008363991873127681%2BRI%2B1
(Ilustrasi/Ist)
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Pemilu 2019 dicanangkan digelar serentak,
baik pemilihan presiden (Pilpres) maupun pemilihan legislatif (Pileg).
Namun, jika Pilpres dijalankan masih merujuk pada hasil pileg
sebelumnya, hal itu dinilai tidak relevan dengan konsep presidensial di
Indonesia.

“Kalau konsep presidensial yang kita anut harusnya
presiden dan legislatif itu berdiri masing-masing. Jadi, tidak seperti
pemilu untuk parlemen memengaruhi pencalonan di pilpres,” ujar Deputi
Direktur Perludem Khoirunissa saat dihubungi, Sabtu (8/10/2016)..

Karena
itu, Nissa mengatakan, sangat janggal jika pemerintah merevisi
Undang-Undang (RUU) Pemilu yang mengharuskan pasangan calon diusulkan
dari partai politik di parlemen yang berasal dari hasil pemilu
sebelumnya.

“Lagipula sangat janggal hasil pemilu sebelumnya menjadi penentu,” katanya.

Sekadar
informasi, berdasarkan RUU Pemilu tersebut, khususnya Pasal 190
membatasi partai baru atau partai yang tidak memiliki kursi di DPR untuk
mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu
Serentak 2019.

Pasal tersebut mengatur pencalonan diusulkan oleh
parpol maupun gabungan parpol yang memiliki perolehan kursi 20% dari
jumlah kursi di DPR atau 25% dari suara sah nasional pada pemilu
sebelumnya yakni 2014.

Baca Juga Ini Guys; PBB Siap Menggugat, Jika Hasil Pemilu 2014 Jadi Syarat Nyapres 2019

Menurut Nissa, hal ini tidak sejalan
dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-undang
Nomor 42 Tahun 2014. Pada putusan MK tersebut, setiap parpol berhak
mengusung pasangan calon presiden-wakil presiden pada Pemilu Serentak
2019.

“Rencana itu memang tidak sejalan dengan putusan MK,
apalagi 2019 nanti pemilunya serentak antara pileg dan pilpres. Artinya,
peserta pileg bisa mengajukan capres,” ujarnya .(*). 

Sumber, Okezone
Spesial Untuk Mu :  walaAH!, Ternyata Program Susu dan Makan Gratis Prabowo - Gibran Baru Bisa Tercapai Ideal di Tahun 2029

Komentar