Disindir Menkeu Sri Mulyani, ini Yang Didapat Milenial Dari Dana Pensiun

Berita64 Dilihat
Uang anigif
ilustrasi

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Kaum milenial penggemar kopi kemarin pasti mendengar pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang meminta untuk mengurangi jajan kopi. Sri Mulyani menyebut lebih baik uangnya ditabung untuk masa pensiun.
Untuk milenial yang menjadi pegawai swasta, bisa memilih dana pensiun lembaga keuangan (DPLK). Kira-kira berapa banyak yang didapatkan jika menabung di dana pensiun?
SriwijayaAktual dikutip dari detikFinance coba mensimulasikan uang yang masuk dalam tabungan pensiun sebuah bank BUMN bernama BNI Simponi.
Misalnya, dalam satu hari mengonsumsi milenial mengonsumsi satu gelas
kopi di pagi hari seharga Rp 50.000 selama 22 hari kerja. Ini artinya
pengeluaran untuk kopi saja sebesar Rp 1,1 juta.
Dengan usia 25
tahun dan rencana pensiun 55 tahun (sesuai ketentuan Undang-undang)
artinya masa kepesertaan adalah 30 tahun atau 360 bulan. Nah dalam masa
kepesertaan ini, diwajibkan membayar iuran bulanan yang jumlahnya sudah
ditentukan di awal, namun bisa diubah seiring berjalannya waktu.
detikFinance mensimulasikan dengan simpanan atau
setoran awal Rp 1 juta. Kemudian iuran bulanan dari konsumsi kopi 22
hari kerja sebesar Rp 1,1 juta.
Dengan jumlah tersebut maka tabungan yang dihasilkan pada saat pensiun adalah Rp 2,14 miliar.
Yang perlu dicatat, ini hanya simulasi yang menggunakan perkiraan tingkat bunga atau imbal hasil sebesar 10% per tahun.
“Simulasi
hanya bersifat perkiraan bukan merupakan perhitungan yang pasti. Karena
realisasi hasil pengembangan tergantung pada tingkat suku bunga yang
berlaku di pasar,” tulis ketentuan dikutip detikFinance, Kamis (27/9/2018).

Berita Terkait: Sri Mulyani Minta Generasi Milenial Kurangi Jajan Kopi

Dari
laman resmi bni.co.id, hasil perhitungan tersebut sudah dikurangi biaya
administrasi dan biaya pengelolaan dana. Namun total dana belum
diperhitungkan dengan pajak.
Sesuai aturan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) No.5/POJK.05/2017 tanggal 1 Maret 2017 tentang iuran,
manfaat lain yang diselenggarakan oleh dana pensiun adalah pembayaran
secara sekaligus yakni jika total dana peserta berjumlah kurang dari Rp
500 juta.
Kemudian, peserta juga bisa meminta pembayaran manfaat secara bulanan.
Pembayaran pensiun bulanan akan diterima peserta seumur hidup, setelah itu diteruskan penerimanya oleh ahli waris. [*]