![]() |
Yusril Ihza Mahendra [dok] |
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Ketua Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini
Indonesia (Himpaudi) Provinsi Banten, Adde Rosi Khoerunnisa mendukung
dan mendoakan Bang Yusril alias Yusril Ihza Mahendra dalam melakukan judicial review UU
Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Indonesia (Himpaudi) Provinsi Banten, Adde Rosi Khoerunnisa mendukung
dan mendoakan Bang Yusril alias Yusril Ihza Mahendra dalam melakukan judicial review UU
Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
“Semoga Pak Yusril diberikan kekuatan dan keberhasilan dalam
memperjuangkan revisi UU Guru dan Dosen,” kata Khoerunnisa kepada media,
Kamis (20/12/2018).
memperjuangkan revisi UU Guru dan Dosen,” kata Khoerunnisa kepada media,
Kamis (20/12/2018).
Menurutnya, Himpaudi Banten sudah lama mendorong revisi UU Guru dan
Dosen sehingga guru PAUD dikategorikan sebagai guru dalam undang-undang
tersebut, sehingga hak dan kewajibannya sama seperti guru dan dosen.
Dosen sehingga guru PAUD dikategorikan sebagai guru dalam undang-undang
tersebut, sehingga hak dan kewajibannya sama seperti guru dan dosen.
Dia menjelaskan, muatan dalam UU Guru dan Dosen masih belum
menunjukkan keadilan bagi pendidik PAUD, karena yang dikategorikan
sebagai guru adalah tenaha pendidik pada satuan pendikan formal.
Sementara guru PAUD berada pada pendidikan non formal.
menunjukkan keadilan bagi pendidik PAUD, karena yang dikategorikan
sebagai guru adalah tenaha pendidik pada satuan pendikan formal.
Sementara guru PAUD berada pada pendidikan non formal.
“Sebagai pendidik tentu semua punya tugas yang sama, baik guru PAUD,
guru SD, guru SMP dan SMA maupun dosen di perguruan tinggi. Mereka
melakukan kegiatan mengajar yang sesuai dengan standar yang sama,”
ujarnya.
guru SD, guru SMP dan SMA maupun dosen di perguruan tinggi. Mereka
melakukan kegiatan mengajar yang sesuai dengan standar yang sama,”
ujarnya.
Pemerintah, Kata Khoerunnisa, sudah seharusnya memperhatikan PAUD, baik sarana dan prasarana maupun kesejahteraan para gurunya.
“Oleh karena itu, uji materi undang-undang guru dan dosen yang
didorong oleh Himpaudi melalui Pak Yusril, menjadi strategis untuk
menjamin keberlangsungan PAUD, termasuk kesejahteraan guru-gurunya
supaya bisa lebih baik ke depan,” pungkas Khoerunnisa.
didorong oleh Himpaudi melalui Pak Yusril, menjadi strategis untuk
menjamin keberlangsungan PAUD, termasuk kesejahteraan guru-gurunya
supaya bisa lebih baik ke depan,” pungkas Khoerunnisa.
Sebelumnya, Pakar Hukum dan Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, akan
mengajukan judicial review UU Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam pengajuan judicial review ini, Yusril bertindak sebagai kuasa
hukum dari Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini
Indonesia (HIMPAUDI)
mengajukan judicial review UU Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam pengajuan judicial review ini, Yusril bertindak sebagai kuasa
hukum dari Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini
Indonesia (HIMPAUDI)
Yusril yang mewakili 385 ribu guru Paud itu mengatakan, para guru
Paud menginginkan kesetaraan hak sebagai tenaga pengajar. Menurut
Yusril, ada beberapa dasar undang-undang yang membuat pihaknya
mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Paud menginginkan kesetaraan hak sebagai tenaga pengajar. Menurut
Yusril, ada beberapa dasar undang-undang yang membuat pihaknya
mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Diantaranya Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang
Sisdiknas, pasal 28 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Sisdiknas.
tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang
Sisdiknas, pasal 28 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Sisdiknas.
“Di dalam undang-undang di atas itu menyebutkan ada guru PAUD formal
dan non formal. Kita mau uji tentang kesetaraan, keadilan dan tentang
kepastian hukum. Sebab diakui pendidikan PAUD itu ada yang formal dan
non formal,” kata Yusril kepada wartawan, Selasa (18/12/2018).
dan non formal. Kita mau uji tentang kesetaraan, keadilan dan tentang
kepastian hukum. Sebab diakui pendidikan PAUD itu ada yang formal dan
non formal,” kata Yusril kepada wartawan, Selasa (18/12/2018).
Yusril melanjutkan, meskipun telah sama-sama diakui sebagai pendidik
oleh Undang-Undang Sisdiknas, ternyata yang diakui sebagai guru oleh
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen hanya pendidik
PAUD formal saja.
oleh Undang-Undang Sisdiknas, ternyata yang diakui sebagai guru oleh
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen hanya pendidik
PAUD formal saja.
“Sedangkan pendidik PAUD non formal tidak diakui sebagai guru. Hal
ini diketahui dari defisini Guru pada pasal 1 angka 1, Undang-Undang
Guru dan Dosen,” ujarnya. (ak.beng)
ini diketahui dari defisini Guru pada pasal 1 angka 1, Undang-Undang
Guru dan Dosen,” ujarnya. (ak.beng)
Komentar