Duuh!, Uang Miliaran Honor Tim Anggaran Pemda Raib Di Depan Kantor Gubernur

Berita190 Dilihat
kantor%2BGubernur%2BSumatera%2BUtara

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
MEDAN-SUMUT, SriwijayaAktual.com –  Uang senilai miliaran rupiah milik Badan Pengelola Keuangan dan Aset
Daerah (BPKAD) Pemprov Sumatera Utara (Sumut) hilang. Tak tanggung-tanggung,
duit dalam bentuk cash itu hilang dengan jumlah Rp 1.672.985.500.
Ironisnya, uang yang hendak diperuntukkan honor Tim Anggaran Pemerintah
Daerah (TAPD) Provinsi Sumatera Utara itu raib di depan kantor Gubernur
Sumatera Utara.

Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemprov Sumut, Muhammad Ikhsan memaparkan
kronologi raibnya uang dengan jumlah fantastis itu. Menurutnya, uang
tersebut hilang saat petugas dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset
Daerah (BPKAD) meninggalkan uang tersebut di dalam mobil yang diparkir
di depan Kantor Gubernur.

Uang tersebut awalnya diambil dari Kantor Utama Bank Sumut di Jalan Imam
Bonjol, Senin (9/9) sekitar pukul 14.00 WIB oleh pegawai bernama
Muhammad Aldi Budianto bersama seorang pegawai honorer bernama Indrawan
Ginting.

Pukul 14.47 WIB penarikan selesai dilakukan dan mereka langsung menuju Kantor Gubernur.

“Usai mencairkan uang tersebut, Aldi dan Indrawan langsung menuju Kantor
Gubernur dan masuk pelataran parkir. Namun memutar sekali karena
mencari parkir dan akhirnya didapat parkir yang kosong pada bagian depan
kantor gubernur yang ada CCTV-nya. Mereka tiba sekitar pukul 15.40
WIB,” jelas Ikhsan dilansir RMOLSumut, Selasa (10/9).

Setelah memarkirkan mobil Toyota Avanza BK 1875 ZC berisi uang tersebut,
Aldi dan Indrawan masuk ke kantor untuk mengisi absensi. Uang tersebut
berada di jok bagian belakang dan mobil tidak mendapatkan pengawalan.

“Pukul 17.00 WIB saat mau pulang, yang bersangkutan melihat tas berisi
uang tersebut tidak ada lagi di dalam mobil. Yang bersangkutan langsung
menghubungi pihak Polrestabes Medan dan membuat laporan,” ujarnya.

Di sisi lain, Kasubbag Anggaran, Fuad Perkasa menyebut, uang tersebut
merupakan honor kegiatan TAPD dalam penyusunan PAPBD Sumut 2019 dan
RAPBD Sumut 2020. Namun sayangnya, mereka tidak merinci jumlah pegawai
yang terlibat dalam tim TAPD yang akan menerima honor tersebut.
“Itu berdasarkan SK Gubernur yang mendapat honor ini. Nanti kita lihat
berapa jumlahnya. Ada semua sudah jelas, berapa honornya siapa orangnya
di OPD mana dia, semua jelas,” ujarnya.
Terkait kebijakan mengambil uang secara tunai, Fuad menjelaskan hal itu
didasarkan pada peraturan gubernur tentang transaksi nontunai.
Menurutya, bendahara dibenarkan menyerahkan transfer kepada orang yang
dikuasakan mencairkannya, dalam hal ini Muhammad Aldi.
“Dari Bank Sumut ke bendahara itu nontunai, kemudian dari bendahara
kepada si person tadi M Aldi juga transfer. Nah, M Aldi setelah menerima
transfer mencairkannya untuk selanjutnya didistribusikan ke tim TAPD,”
pungkasnya.
Untuk saat ini, kasus tersebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Kami berharap ini bisa diproses dan kami berharap prosesnya lancar,”
kata Kepala Badan Pengelolaan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Provinsi Sumatera Utara, Raja Indra Saleh. (rmol)