Eksepsi Gugatan di MK, Ketua Tim Kuasa Hukum 01 Yusril: Permohonan Prabowo-Sandi Tidak Jelas Secara Hukum

Yusril%2BIMG 20190618 105013
Ketua TIM Hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf Amin menganggap gugatan hasil
Pilpres yang dilayangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak tepat. Kubu
Prabowo dinilai membangun konstruksi soal dugaan terjadinya kecurangan.
“Pemohon membangun konstruksi hukum seolah-olah telah terjadi dugaan
adanya pelanggaran dan kecurangan agar Mahkamah dapat memeriksa,
mengadili, dan memutus Permohonan Pemohon, yang hal ini justru
menjadikan Permohonan Pemohon menjadi tidak jelas (obscuur),”
kata kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra, membacakan jawaban
(eksepsi) atas permohonan gugatan hasil Pilpres kubu Prabowo-Sandiaga,
di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Selasa
(18/6/2019).
Yusril menambahkan, gugatan tersebut tak memiliki bukti dan
kebanyakan asumsi. Tim hukum Jokowi meminta majelis hakim tak menganggap
gugatan ini.
“Jika dibaca lebih saksama dan teliti, pada pokoknya merupakan
keinginan Pemohon sendiri untuk menambahkan kewenangan Mahkamah. Frasa
‘Sehingga Perlu Mengadili’ secara eksplisit dan verbatim menunjukkan
kehendak subjektif Pemohon agar Mahkamah mempertimbangkan untuk menerima
Permohonan Pemohon untuk diproses ‘beyond the law‘ atau di luar ketentuan hukum yang berlaku,” papar Yusril.
Selain itu, mengutip dari Detik,  gugatan kubu Prabowo disebut tim
Jokowi hanya berdasarkan asumsi tanpa dalil dan bukti-bukti yang kuat.
Kecurangan yang dituduhkan kubu Prabowo terhadap pelaksanaan Pilpres
2019 dinilai tidak berdasar.
“Dengan demikian permohonan Pemohon (Prabowo-Sandiaga) menjadi kabur atau tidak jelas secara hukum,” kata Yusril. [red/AK]
Spesial Untuk Mu :  Metode Memperoleh Duit dalam Satu hari Tanpa Modal

Komentar