FPI Sebut Gelar Perkara Penistaaan Agama Oleh Ahok, Hanya Sandiwara

Gelar perkara2
foto/antara; Situasi Gelar perkara penistaan agama oleh Ahok
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman
berpendapat gelar perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja
Purnama alias Ahok yang dilakukan penyidik Bareskrim hari ini hanya
sebuah sandiwara.
“Ini permainan sandiwara dan pura-pura. Tindakan polisi sudah seperti
kuasa hukum terlapor (Ahok) dan berlagak pengadilan untuk memutuskan.
Ini obstruction of justice, menghalang-halangi proses peradilan,” kata Munarman di Mabes Polri, seperti dikutip laman rimanews, Selasa (15/11/2016).
Munarman berencana ikut gelar perkara namun tidak diperkenankan masuk ke
Ruang Rapat Utama Mabes Polri, karena dari 13 pelapor hanya lima
pelapor yang diperbolehkan masuk. “Kami enggak boleh masuk,” sesalnya.
Senasib dengan Munarman, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI,
Bachtiar Natsir, juga kecewa karena penyidik tidak memperbolehkan
dirinya ikut dalam gelar perkara. “Tidak diperkenankan masuk. Kami
melihat ada ketidakterbukan yang sebeneranya,” kata Bachtiar.
Dengan melarang beberapa pihak, termasuk dirinya, untuk ikut
gelar perkara, Bachtiar menuding gelar perkara hanya rekayasa hukum yang
dilakukan polisi. “Tandasnya.
Baca Juga Ini; Polri, Besok Umumkan Hasil Gelar Perkara Ahok

*Gelar perkara yang dilakukan Bareskrim hari ini memang dibuka
terbatas. Hanya beberapa orang dari pelapor dan terlapor, serta
saksi-saksi ahli yang diperkenankan masuk. Selebihnya, polisi
menyediakan tempat di luar ruang utama untuk para pendamping pelapor dan
terlapor menunggu. Wartawan juga hanya diperbolehkan masuk sesaat
sebelum gelar perkara dimulai untuk mengambil gambar.
Gelar perkara dipimpin oleh Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto
didampingi pengawas internal dari Inspektorat Pengawasan Umum dan Biro
Pengawasan Penyidikan. Turut hadir pengawas eksternal, seperti Kompolnas
dan Ombudsman. (*)
Spesial Untuk Mu :  Inilah Kronologi OTT Komisonel KPU Wahyu Setiawan

Komentar