JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Video berisi cek-cok antara pengendara mobil dengan polisi lalu lintas viral di media sosial.
Di video itu tampak seorang pengendara mobil plat F 10** P* tengah berhadapan badan dengan seorang polisi lalu lintas.
Tampak polisi ini sudah jengkel dengan ular pengendara yang melawan. Dia pun menyodorkan badannya ke depan pria berkepala plontos itu sambil kedua tangannya diiikat ke belakang tubuhnya.
“Pukul…pukul… pukul aja, pengen tahu saya,” ujar polisi ini ke depan tubuh pria pelontos itu.
Si pria ini pun tak keder, “lho.. nantang,” katanya sambil menunjuk polisi berpakaian dinas lengkap.
Si polisi ini pun terus mendekati tubuh pria itu. Dan seketika pria berkepala plontos ini nekat menandukkan kepalanya ke dada polisi hingga mundur beberapa langkah.
Aksi ini terus berlanjut sebelum akhirnya si pria pelontos masuk mobil dan meninggalkan lokasi.
Akun instagram polantas mengunggah video itu belum lama ini.
Dijelaskan, aksi itu terjadi setelah pengendara berkepala pelontos ini menolak saat diingatkan/diperintah terkait jalur lalu lintas.
“Menolak diatur oleh polantas, pengendara mobil ini menanduk petugas dengan kepalanya, lokasi di Simpang Matraman, Jaktim. . .,” tulis akun ini.
Dijelaskan, sebelumnya, pengendara mobil ini hendak lurus menuju arah Manggarai dari arah Pramuka. Namun karena ada pengalihan arus untuk proyek underpass Matraman, maka seluruh kendaraan dilarang lurus kecuali TransJakarta. Si pemobil ini bersikukuh untuk tetap lurus.
Aksi ini pun banjir komentar netizen.
@kangdhyan: Belom ngopi kayanya itu pa ogah ..wkwkkw
@indraswari_pratiwi: uda ky banteng dsruduk pake kepalanya yg botak haha
@nanik_thumin: Sabar sabar pak .bapak sudah cape masih saja ada yang kurangajar….
@dewan_24: aduh pak gunawan shrusnya bisa lbh menghargai dan patuh dgn aparat, wlpun seharusnya g ada tindakan mndorong dgn tubuh juga dari pak polisinya juga x ya..
@ai_poto: sama sama punya kerjaan tolong hargai pekerjaan orang lain jangan ngeyel…
@cahyotitah: Tindak tegas ajah
Lihat video selengkapnya:
Penulis: Musahadah