JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional
(TKN) Jokowi-Ma’ruf, Arsul Sani, akan mengklarifikasi kelayakan Ketua
Tim Hukum Paslon 02 ke Mahkamah Konstitusi, Bambang Widjojanto (BW),
sebagai advokat sengketa hasil Pemilu 2019. Sebab saat ini BW masih
menjadi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI
Jakarta.
(TKN) Jokowi-Ma’ruf, Arsul Sani, akan mengklarifikasi kelayakan Ketua
Tim Hukum Paslon 02 ke Mahkamah Konstitusi, Bambang Widjojanto (BW),
sebagai advokat sengketa hasil Pemilu 2019. Sebab saat ini BW masih
menjadi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI
Jakarta.
“Kami tentu akan menyampaikan banyak hal. Termasuk kami akan kemungkinan
mengklarifikasi status sahabat saya, Bambang Widjojanto. Apa dia itu
layak jadi advokat atau tidak? Karena dia kan masih menjadi anggota
TGUPP,” kata Arsul di Gedung DPR Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Ia menjelaskan, dalam UU Advokat, advokat itu tidak boleh menjadi
pejabat publik atau pejabat negara. Karena itu, BW harus non-aktif.
“Tidak bisa, cuti itu tidak bisa, harus mundur. Itu kemungkinan akan kami pertanyakan juga,” kata Arsul.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tidak menyoalkan
anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan atau TGUPP, Bambang
Widjojanto menjadi Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaaga Uno,
guna menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Menurut
Anies, hal tersebut tidak ada masalah. Alasannya, Bambang dalam status
cuti.
“Pak Bambang Widjojanto sudah mengajukan cuti satu bulan terhitung dari
Jumat (kemarin). Jadi, Pak Bambang cuti selama satu bulan selama bekerja
membantu sebagai pengacara dan ini seperti juga kalau ada tugas
pengacara,” kata Anies, dikonfirmasi awak media di Jakarta Timur, Sabtu
25 Mei 2019. [vv]
Komentar