![]() |
Masa Aksi GMP Palembang di Mapolda Sumsel (29/9/2016) |
dari LSM Dewan Eksekusi Gerakan Mahasiswa Pancasila (GMP) Kota
Palembang, gruduk aksi unjuk rasa di Mapolda Sumsel, Kamis (29/9/2016),
terkait terkait Sengketa Tanah Warga di Kelurahan 16 Ulu Kecamatan
Seberang Ulu II (SU II) Kota Palembang.
Koordinator aksi, dalam
orasi tuntutanya, mengatakan, bahwa penegak hukum harus bertindak
sesuai fungsi dan tugasnya ketika Ada gesekan antara warga yang
terlibat dalam sengketa tanah.
“Harus ada transparansi dalam penyidikan perkara yang ditangani.”Katanya.
Selain itu, meminta kepada pihak Kepolisian menangkap oknum yang telah jelas menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lanjut
Kata dia, meminta klarifikasi ulang Lurah dan Camat yang menerbitkan
Surat Pengakuan Hak (SPH) di atas tanah yang sudah menjadi hak milik.
”Meminta
kasus sengketa tanah yang ada di Kelurahan 16 Ulu Kecamatan Seberang
Ulu II (SU II) Kota Palembang, harus dibawa ke pengadilan.
Tambahnya, meminta penegak hukum berjalan sesuai dengan undang undang yang berlaku.
“Penegak hukum harus profesional dalam melakukan tindakan hukumm”Tandasnya.
Sementara
itu, pengunjukrasa diterima oleh Kabidpenmas Humas Polda Sumsel,
AKBP Ali ansori mengatakan, mengucapkan terima kasih atas aspirasi
yang disampaikan oleh pengunjukrasa.
Terkait permasalahan yang
terjadi di Kecamatan SU II Kota Palembang tersebut, diterima dan akan
sampaikan kepada pimpinan Polda Sumsel sesuai bidangnya.
Selain
itu, meminta pengunjukrasa untuk melengkapi bukti-bukti yang otentik
serta menyantumkan nama nama yang bersengketa yang tersangkut
permasalahan tersebut. Sehingga cepat ditindaklanjuti oleh pihak
pimpinan Polda Sumsel.”Tandasnya. (Art).
Komentar